Ratusan Orang Napi dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon dan Majalengka Dapat Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

- 19 Agustus 2023, 06:53 WIB
SEBANYAK 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi  1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
SEBANYAK 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi  1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). /Foto/Ist/KC/

KABARCIREBON - Tepat di HUT RI Ke-78 tahun kemarin, sebanyak 722 orang napi, atau warga binaan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Cirebon mendapat remisi, dan empat orang di antaranya langsung bebas.

Pemberian remisi umum ini, juga diumumkan usai upacara pengibaran bendera peringatan detik-detik proklamasi di lapangan Bima Madya Kompleks Stadion Bima Kota Cirebon, Kamis (17/8/2023).

Kalapas 1 Cirebon, Kadiyono mengatakan, di HUT RI ke-78 ini, Lapas Kelas 1 Cirebon yang mendapatkan remisi ada 722 orang.

Baca Juga: Jutaan Nasabah Terjerat PayLater, Generasi Milenial Kesulitan Mendapat Kucuran KPR dari Perbankan

"Jadi yang 715 itu remisi umum 1, dan yang 7 orang adalah remisi umum 2 langsung bebas. Tapi dari 7 yang bisa langsung pulang ada 4 orang, yang 3 masih menjalani pidana denda. Dari 722 yang paling banyak adalah kasus narkoba," katanya.

Yang keempat ini, Kadiyono menjelaskan, kasusnya bervariasi seperti kasus pencurian, 363, 310, dan 365.

"Karena mereka berkelakuan baik, mudah-mudahan modal berkelakuan baik ini bisa menjadi modal mereka kembali ke tengah-tengah masyarakat tidak mengulangi tindak pidana lagi. Berharap juga bisa berbakti kepada bangsa dan negara," harapnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Populer di Jatiwangi, Silakan Cicipi Bakso Erisa, Bakso Kha dan Bakso Cinta

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x