Menurutnya, dari jumlah keseluruhan 260 warga binaan Lapas Kelas III B Majalengka, yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang dan 5 bulan mencapai 16 orang.
Bupati Majalengka H Karna Sobahi, yang memberikan surat remisi kepada perwakilan napi menyampaikan, agar mereka bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.Karena masa tahanan adalah masa pembinaan.
Baca Juga: Di Desa Karangsuwung Kabupaten Cirebon Pendaftaran Bakal Calon Kuwu, Dimulai
Kemudian keluarga dan masyarakat harus menerima mereka sebagai masyarakat biasa, tanpa ada ganjalan. Karena mereka telah menebus kesalahannya selama ditahan.
“Keterampilan dan kreatifitas yang diperoleh di Lapas, harus bisa menjadi bekal di masyarakat,” katanya.(Jaka/Tati/KC).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.