Ratusan Orang Napi dari wilayah Cirebon, Kota Cirebon dan Majalengka Dapat Remisi, Empat Orang Langsung Bebas

- 19 Agustus 2023, 06:53 WIB
SEBANYAK 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi  1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
SEBANYAK 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi  1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023). /Foto/Ist/KC/

Menurutnya, dari  jumlah keseluruhan 260 warga binaan Lapas Kelas III B Majalengka,  yang mendapat remisi 1 bulan sebanyak 55 orang, 2 bulan sebanyak 60 orang, 3 bulan sebanyak 55 orang, 4 bulan sebanyak 19 orang dan 5 bulan mencapai 16 orang.

Bupati Majalengka H Karna Sobahi, yang memberikan surat remisi kepada perwakilan napi menyampaikan,  agar mereka bisa kembali ke masyarakat setelah menjalani masa tahanan serta tidak mengulangi lagi perbuatannya.Karena masa tahanan adalah masa pembinaan.

Baca Juga: Di Desa Karangsuwung Kabupaten Cirebon Pendaftaran Bakal Calon Kuwu, Dimulai

Kemudian keluarga dan masyarakat harus menerima mereka sebagai masyarakat biasa, tanpa ada ganjalan. Karena mereka telah menebus kesalahannya selama ditahan.

“Keterampilan dan kreatifitas yang diperoleh di Lapas, harus  bisa menjadi bekal di masyarakat,” katanya.(Jaka/Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Halaman:

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x