KABARCIRBEON - Hari Raya Idulfitri 1444 H/2023 membawa berkah bagi para narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kuningan, Sabtu (22/4/2023).
Hal ini karena dalam momen spesial tersebut, sebanyak 369 narapidana mendapat masa pengurangan hukuman (remisi), dengan dua di antaranya remisi penuh atau dibebaskan.
Pemberian revisi berdasarkan SK Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia RI, tanggal 22 April 2023, Nomor: PAS-628, 639,646 PK 05.04 tahun 2023 bagi para narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus di Hari Raya Idul Fitri 1444 H tahun 2023, bagi Narapidana Lapas II A Kabupaten Kuningan, tanggal 22 April 2023.
Sebelum pemberian remisi, digelar salat Ied bersama narapidana, di Lapangan Blok Bawah Lapas Kelas IIA Kuningan.
Tampil sebagai Imam sekaligus Khotib Ustad Iik Ahmad Sahid dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kuningan.
Usai salat Ied, dilanjut pemberian remisi khusus Idulfitri 2023 bagi narapidana yang memenuhi syarat.