Terdiri dari remisi 15 hari sebanyak 76 orang, remisi 1 bulan sebanyak 250 orang, remisi 1 bulan 15 hari 36 orang dan remisi 2 bulan 7 orang. Kemudian 2 orang narapidana dibebaskan ialah BD dan RH.
Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Kurnia Panji Pamekas dalam sambutannya mengajak seluruh warga binaan dan petugas untuk saling memaafkan.
Ia juga menyebutkan, kapasitas Lapas Kelas IIA Kuningan hanya 252 orang.
Baca Juga: Usai Lebaran, Harga Sejumlah Komoditas Pangan di Majalengka Masih Menjulang Tinggi Loh
Tapi kenyataan hingga hari ini mengalami kelebihan (over) kapasitas, dengan jumlah mencapai 461 warga binaan.(Die/Rils).***
Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.