Sementara itu salah satu warga binaan yang menerima remisi bebas, Yana (50) yang terkena kasus Lakalantas merasa bersyukur karena vonis 12 tahun, dikurangi remisi jadi 8 tahun.
"Alhamdulillah nanti bisa berkumpul kembali dengan keluarga, saya orang Bandung. Saya akan kembali meneruskan usaha yang dahulu yaitu usaha rongsok," kata Yana.
Diketahui, dasar hukum pemberian remisi yaitu Undang-Undang RI Nomor 22 tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah RI Nomor 99 tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2006 tentang Syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga Binaan.
Syarat-syarat narapidana yang berhak untuk memperoleh Remisi, di antaranya berkelakuan baik dalam kurun waktu Remisi Berjalan, untuk tindak pidana umum harus telah menjalani pidana minimal 6 (enam) bulan dihitung sejak tanggal penahanan.
Sementara itu, di Majalengka sebanyak 205 orang napi dari Lapas Kelas II B Majalengka mendapat remisi 1 bulan hingga 5 bulan pada momentum HUT ke-78 Kemerdekaan RI, Kamis (17/8/2023).
Kepala Lapas Kelas II B Majalengka, Wawan Irawan disertai stafnya Adiyanto, mengungkapkan, pemberian remisi ini berdasarkan hasil penilaian terhadap para warga binaan yang dinilai berkelakuan baik dalam kurun waktu remisi berjalan.
Baca Juga: SMAN 5 Cirebon, Resmi Melaunching Jabar Masagi Bertema Budaya Cirebon
Selain itu telah menjalani hukuman pidana minimal 6 bulan dihitung sejak tanggal penahanan, lalu aktif mengikuti program pembinaan serta telah menunjukan penurunan tingkat risiko.