Terciduk Melakukan Penambangan Ilegal, Sejumlah Alat Berat Diamankna Aparat Polres Majalengka

8 September 2023, 20:36 WIB
Alat berat yang dioperasikan untuk penambangan tanah merah ilegal di Blok Cinyontrol, Jumat, 8 September 2023 dipasangi garis polisi oleh aparat Kepolisian Resor Majalengka karena dioperasikan di lokasi galian tanpa izin. /Pikiran Rakyat/Tati Purnawati/

KABARCIREBON - Sejumlah alat berat yang berada di areal penambangan ilegal bersama operatornya di Blok Cinyontrol, Desa Karayuna, Kecamatan Cigasong, Kabupaten Majalengka diamankan Polres Majalengka pada Jumat, 8 September 2023.

Tidak hanya alat berat, aparat kepolisian setempat juga mengamankan excavator merk Volvo tipe EC210B, 1 unit alat berat jenis excavator merk Kobelco SK-200 tahun 2012 berwarna biru, kepolisian juga mengamankan barang bukt lainnya berupa dua buku catatan ritase berikut uang tunai dari hasil penjualan pasir sebesar Rp360.000.

Selain itu, di areal penambangan ilegal itu diamankan juga 4 sekop, 1 saringan pasir, 1 unit kendaraan R4 Kijang standar KF 50 jenis bak berwarna hitam dengan nomor polisi E8896 KF yang mengangkut satu buah toren air, dan 1 unit kendaraan truk tipe NKR71 HD berwarna putih kombinasi dengan nomor polisi K 1497 ZH yang bermuatan 8 kubik pasir.

Baca Juga: Gus Muhaimin Kunjungi Cirebon, Bacaleg PKB Rinna Suryanti: Tambah Semangat dan Energi Baru

Kapolres Majalengka Ajin Komisaris Besar Polisi Indra Novianto mengungkapkan, saat ini lokasi tersebut telah dipasang garis polisi sebagai pelarangan atas aktivitas galian di areal itu tidak mengantongi izin.

Penutupan dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan, adanya aktivitas pertambangan ilegal di lokasi tersebut.

Lokasi pertambangan tersebut diduga menjadi tempat penggalian pasir dan tanah merah tanpa memiliki izin yang sah.

Menurut Kapolres, tindakan penegakan hukum itu diambil atas dasar adanya dugaan aktivitas penambangan penggalian pasir dan tanah merah yang tidak berizin.

Pemilik dari lokasi pertambangan tersebut adalah MFR, warga Kabupaten Majalengka. Selain pemilik, aparat kepolisian juga mengamankan beberapa orang yang berada di lokasi galian.

“Yang diamankan termasuk dua operator alat berat jenis Excavator/bechoe, satu orang helper, dua checker/pencatat ritase, empat orang tim guar, satu supir dump truck, dan sejumlah barang bukti lainnya,” papar Kapolres Indra.

Menurut Indra Novianto, terhadap para tersangka akan dijerat dengan Pasal 158 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Tindakan tegas tersebut dimaksudkan untuk memberikan efek jera dan memberantas praktik pertambangan ilegal yang merugikan masyarakat dan lingkungan.

Polres Majalengka Polda Jabar berkomitmen untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayahnya dengan berbagai tindakan preventif dan penegakan hukum yang tegas.(Tati/KC).***

Dapatkan informasi terbaru dan populer Kabar Cirebon di Google News.

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler