KABARCIREBON- Peredaran rokok tanpa pita cukai atau rokok ilegal masih marak di Kabupaten Cirebon. Satpol PP bersama tim gabungan setempat kembali menggelar operasi ke sejumlah wilayah di Kabupaten Cirebon.
Kepala Satpol PP Kabupaten Cirebon, Imam Ustadi mengatakan, operasi kedua ini dilaksanakan di tiga wilayah di Kabupaten Cirebon, di antaranya di Kecamatan Sumber, Klangenan dan Kecamatan Palimanan.
Dari hasil operasi tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan sedikitnya 20 ribu lebih batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
Baca Juga: Dampak Kemarau yang Bekepanjangan, Warga di Kota Cirebon Ini Minta Bantuan Air Bersih
"Hari ini (Kemarin, Red) kita lakukan operasi di tiga lokasi, ada kurang lebih 20 ribu lebih batang rokok ilegal yang kita amankan," ujar Imam Usatadi, Kamis (3/8/2023).
Menurut Imam, dalam operasi tersebut pihaknya kembali mengamankan rokok ilegal dari para pedagang yang telah terjaring pada operasi sebelumnya.
Karena itu, pihaknya akan segera berkoordinasi dengan sejumlah pihak, di antaranya Bea Cukai, Kejaksaan dan Polresta Cirebon untuk membuat para penjual rokok ilegal tidak mengulangi kesalahan yang sama.
"Ini yang kedua kalinya, sehingga akan kita kenakan sanksi biar para penjual ini tidak mengulangi kesalahan menjual rokok ilegal," tegas Imam.
Baca Juga: Mahasiswa UI-BBC Gagas Layanan Mandiri Berbasis Online di Desa Ciperna Cirebon