Nekadnya SDR, Selundupkan Sabu untuk Suami yang Ditahan di Lapas Cirebon

- 3 Agustus 2023, 16:37 WIB
SDR (kiri) ditahan Polres Cirebon Kota setelah kedapatan menyelundupkan sabu untuk suaminya di Lapas Kelas I Cirebon.
SDR (kiri) ditahan Polres Cirebon Kota setelah kedapatan menyelundupkan sabu untuk suaminya di Lapas Kelas I Cirebon. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - SDR nekad membawa barang haram sabu ke Lapas Kelas I Cirebon untuk diberikan kepada suaminya saat menjenguk pada Kamis (6/7/2023). Sang suami ditahan di Lapas Kelas I Cirebon dengan kasus sabu sekitar satu tahun. 

Atas hal itu, Lapas Kelas I Cirebon berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota lantas dan lantas mengamankan SDR atas kepemilikan sabu tersebut.

"Dari tangan SDR yang saat itu akan menjenguk suaminya, ditemukan satu paket sabu dan 153 obat dibungkus plastik," ujar Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Bakso yang Maknyos di Kabupaten Mimika, Bisa Dicoba Bakso Pindul Jaya dan Bakso Kasih

Atas kepemilikan sabu tersebut, ancaman pidana terhadap SDR yaitu penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal lima tahun, berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Berdasarkan pengakuan SDR, yang bersangkutan mendapatkan sabu dari teman suaminya di Bogor," tuturnya.

Kepala Pengamanan Lapas Kelas I Cirebon, Dodi Naksabani mengatakan, saat SDR menjenguk, petugas Lapas Kelas I Cirebon melakukan pemeriksaan sesuai prosedur. Kemudian, saat melewati sinar X-ray, petugas curiga ada sesuatu yang disembunyikan di balik pakaian dalam SDR.

Baca Juga: Peringati Kemerdekaan, PLN Beri Diskon Spesial Tambah Daya Hanya Rp 170.845

"Petugas wanita kemudian membawa yang bersangkutan ke satu ruangan khusus, ternyata benar ditemukan paket sabu di balik pakaiannya," ujar Dodi.

Setelah itu, pihak Lapas Kelas I Cirebon kemudian berkoordinasi dengan Polres Cirebon Kota. SDR langsung diamankan dan diperiksa.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x