Untuk jenis sanksi yang akan diterapkan nanti, terang Imam, akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada di Peraturan Menteri Keuangan (PMK) melalui Bea Cukai.
Imam berharap agar para penjual rokok eceran di Kabupaten Cirebon menghindari penjualan rokok ilegal. Pasalnya, masih banyak rokok dengan pita cukai yang dijual dengan harga murah.
"Masih banyak rokok-rokok yang dijual dengan pita cukai, sehingga nantinya akan memberikan dampak pada pembangunan daerah dan kesehatan masyarakat itu sendiri," katanya.
Ia menambahkan, operasi rokok ilegal akan terus ditingkatkan menyusul masih banyaknya peredaran rokok tanpa pita cukai di Kabupaten Cirebon.
"Dengan banyak melakukan operasi kita harapkan peredarannya makin menipis dan tidak ada lagi rokok-rokok ilegal," katanya.
Baca Juga: Nekadnya SDR, Selundupkan Sabu untuk Suami yang Ditahan di Lapas Cirebon
Ia menjelaskan, operasi yang digelar Satpol PP tersebut melibatkan petugas gabungan dari Kejaksaan, TNI, Polri dan Bea Cukai Cirebon yang tergabung dalam Satgas Pengumpulan Informasi Peredaran Cukai Ilegal pada Rokok.
"Kita sudah punya satgasnya, operasi bersama Bea Cukai, TNI, Polri, Kejaksaan dan Satpol PP. Kita akan bersama-sama, karena di lapangan masih banyak beredar rokok ilegal," imbuhnya.***