Sebelum Dilantik Bupati Kuningan, PPPK SMAN Ciniru Malah Keburu Dipanggil Sang Maha Kuasa

15 November 2023, 13:45 WIB
Sebanyak 87 PPPK Formasi Jabatan Fungsional Tenaga Teknis dilantik sekaligus disumpah oleh Bupati Kuningan di aula kantor BKPSDM. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Setelah berjuang susah payah agar bisa masuk ke formasi tenaga teknis pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) tahun 2022 yang kuaotanya paling sedikit dibandingkan formasi guru dan tenaga kesehatan tetapi seorang peserta keburu dipanggil Sang Maha Kuasa sebelum dilantik oleh Bupati Kuningan, H. Acep Purnama.

Ia adalah Ade Kusdiana (40 tahun) yang rencananya akan ditempatkan atau ditugaskan sebagai PPPK di lingkungan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan. Namun takdir berkata lain karena honorer staf tata usaha (TU) di Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN) Ciniru tersebut mengalami sakit dan meninggal dunia.

"Semestinya yang dilantik sekarang ini adalah 88 orang tetapi seorangnya telah meninggal dunia karena sakit," ujar Bupati Kuningan, H. Acep Purnama, di sela-sela pelantikan sekaligus pengambilan sumpah PPPK di aula Graha Sajati Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Rabu 15 November 2023.

Baca Juga: Kades Sukamukti Kuningan Protes, Puluhan PBI BPJS Kesehatan Warga Miskin Dibekukan

Lebih lanjut dikatakan kepala daerah yang akan habis masa jabatannya tanggal 4 Desember 2023 mendatang, bahwa 87 PPPK jabatan fungsional tenaga teknis yang dilantik harus bersyukur kepada Allah SWT karena masih banyak yang bercita-cita berada di status kepegawaian sekarang ini.

Tapi wujud syukur atas amanah yang diemban tersebut cukup diimplementasikan melalui semangat dan kinerja yang berdedikasi tinggi dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawab sebagai aparatur sipil negara (ASN) karena PPPK juga merupakan bagian dari ASN.

Sebagaimana pesan Presiden Joko Widodo bahwa ASN yang bertugas sebagai pegawai pusat atau pun daerah harus mempunyai core values yang sama karena hal itu menjadi titik tinggak penguatan budaya kerja, fondasi baru demi terwujudnya satu kesamaan persepsi yang lebih mudah dipahami dan diterapkan seluruh ASN.

Baca Juga: Sabu dan Obat Keras Marak di Kuningan, Polisi Ringkus 5 Tersangka, Siapakah Mereka?

Sedangkan core values dimaksdu adalah 'Berakhlak' sehingga tanamkanlah kesadaran dalam diri sendiri bahwa saudara adalah bagian penting motor penggerak perubahan ke arah yang lebih baik. Dan selalu diingat bahwa sebagai PPPK, terikat perjanjian kerja yang di dalamnya berisi tentang disiplin termasuk kewajiban dan larangan.

Apabila melanggar perjanjian yang telah disepakati tersebut, maka ada sanksi yang akan diterima dari mulai sanksi ringan (teguran lisan) sampai sanksi berat berupa pemutusan hubungan perjanjian kerja tidak dengan hormat.

"Dimana pun ditugaskan, PPPK harus mampu menjadi suritauladan bagi pegawai lainnya dengan mengutamakan profesionalisme sekaligus mengedepankan pengabdian, dedikasi, loyalitas dan tanggung jawab selaku ASN. Serta menjadi kondusifitas dalam mewujudkan Kuningan Ma'mur, Agamis dan Pinunjul (Maju) berbasis desa," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News

 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler