Jelang Akhir Masa Jabatan, Bupati Imron Minta Maaf, Wabup Ayu Ungkap Kasus Kemiskinan Ekstrem

6 Desember 2023, 10:26 WIB
BUPATI Cirebon, H Imron Rosyadi dan Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih Sunajaya.* /

KABARCIREBON - Jelang akhir masa jabatan, Bupati Cirebon H. Imron dan Wakil Bupati Wahyu Tjiptaningsih Sunjaya menyampaikan pesan dan kesan kepada masyarakat usai Rapat Paripurna di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon. Seperti diketahui, Jabatan H. Imron sebagai Bupati Cirebon dan Wahyu Tjiptaningsih Sunjaya sebagai Wakil Bupati Cirebon berakhir tanggal 31 Desember 2023.

Dalam sambutannya pada rapat paripurna jelang akhir masa jabatan (AMJ), Bupati Cirebon H. Imron mengucapkan terimakasih kepada semua pihak, khususnya kepada DPRD. Menurut Imron, sekian lama berkomunikasi tidak ada permasalahan prinsip selain konsep dan pemikiran yang berbeda adalah hal biasa.

"Secara pribadi dan kedinasan saya meminta maaf atas apa yang telah saya kerjakan selama memimpin Kabupaten Cirebon. Kedepan semoga Kabupaten Cirebon bisa menjadi lebih baik siapapun yang memimpinnya," kata Imron, Selasa 5 Desember 2023.

Baca Juga: Jabatan Imron dan Ayu sebagai Bupati dan Wakil Bupati Cirebon Berakhir 31 Desember 2023

Sementara itu, Wakil Bupati Cirebon, Hj. Wahyu Tjiptaningsih mengungkap soal kemiskinan ekstrem yang terjadi di Kabupaten Cirebon. Menurutnya, untuk mengatasi masalah di Kabupaten Cirebon membutuhkan kerjasama seluruh elemen masyarakat.

Ia mengakui pembangunan di Kabupaten Cirebon masih belum maksimal dan menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi penerus terutama Penjabat (Pj) Bupati Cirebon. "PR Kabupaten Cirebon masih banyak, seperti kemiskinan ada 81,2 ribu masuk masyarakat miskin ektrem. Termasuk masalah stunting karena ada sekitar 14 ribu anak stunting. Masih ada juga soal masalah banjir, longsor dan potensi bencana alam lainnya," kata Ayu.

Di sisi lain, lanjut Ayu, ada sederet masalah di wilayah Kabupaten Cirebon sebenarnya bisa ditangani dengan mengangkat potensi yang dimiliki, mulai dari kekayaan daerah dan potensi lainnya.

Baca Juga: Sekda Hilmi Rivai dan Guru Besar IAIN Syekh Nurjati Diusulkan Jadi Pj Bupati Cirebon

"Saya secara pribadi dan kelembagaan juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak. Karena bukan perpisahan yang ditangisi namun pertemuan yang disesali. Semoga Kabupaten Cirebon lebih bisa berbudaya, maju, aman dan agamis (Bersama)," katanya.

Rapat Paripurna dilangsungkan berdasarkan ketentuan pasal 201 ayat 5 UU Tahun 2016 tentang pemberhentian kepala daerah dan hasil pemilihan umum (Pemilu) 2018 yang menjabat hingga 2023. Dalam rapat paripurna tersebut dihadiri oleh pimpinan DPRD dan anggota yang dihadiri unsur Forkopimda.

Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Luthfi menuturkan, hasil rapat paripurna akan ditindaklanjuti dengan memberikan tembusan kepada Kemendagri, Gubernur Jawa Barat dan pimpinan daerah di Kabupaten Cirebon.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Seblak yang Mantul di Kota Bandar Lampung, Silakan Coba Seblak Jago dan Seblak Jebret

Menurutnya berdasarkan mekanisme, usai penyerahan hasil ajuan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Cirebon yang telah di Paripurnakan, akan ditindaklanjuti dengan kembali mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi kekosongan yang ditempati dengan Penjabat (Pj) Bupati Cirebon.

"Terimakasih kepada Pak Bupati dan Wakil Bupati, yang telah memberikan kontribusi pemikiran kepada dinas teknis dalam mengawal visi misi kepala daerah. Selama ini telah berkolaborasi sinergi dengan DPRD dalam menjalankan kinerja roda pemerintahan," kata Luthfi.

Luthfi mengatakan selama kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Cirebon, roda pemerintahan dan pengelolaan keuangan telah berjalan baik. "Kami mengapresiasi kepada kepala daerah dan jajaran. Meski DPRD terus bersikap kritis dalam setiap kebijakan oleh pemda. Hal itu semata-mata demi kemajuan bersama dalam mendorong kinerja sesuai peraturan yang berlaku," katanya.

Baca Juga: Marsha dan Muthe JKT48 Meriahkan Shopee Live Streaming, Sukses Bikin Seru

Luthfi menjelaskan, RUU DPRD Kabupaten Cirebon soal pemberhentian kepala daerah sejak diputuskan pada 5 Desember 2023 dan salinan akan dikirimkan ke pemerintah pusat yang disampaikan kepada Mendagri, Gubernur, Bakorwil, Bupati.

"Dalam mengisi kekosongan kepala daerah nanti diisi oleh Penjabat (Pj) Bupati berdasarkan peraturan Mendagri. Sebagai unsur penyelenggara. Secara kelembagaan kami mengucapkan terimakasih kepada pak Imron dan Bu Ayu selama menjabat," tambahnya.***

Editor: Muhammad Alif Santosa

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler