Komisi I DPRD: Temuan BPK Tak Ditindaklanjuti Lebih dari 60 Hari Harusnya Dilaporkan ke APH

4 Januari 2024, 12:58 WIB
Rapat kerja Komisi I DPRD Kota Cirebon bersama Inspektorat dan P3R. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Komisi I DPRD Kota Cirebon akan berkonsultasi dengan BPK RI terkait laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan temuan senilai Rp 30 miliar yang belum dibayarkan oleh para kontraktor ke kas daerah. Temuan puluhan miliar ini merupakan anggaran yang belum dibayarkan oleh para kontraktor dengan rentang waktu 2005 hingga 2022.

Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi ini bermacam-macam, di antaranya karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah.

Hingga 2024 ini, temuan hasil LHP tersebut berada di angka Rp 30 miliar, dari sebelumnya Rp 36 miliar. Sebab sudah ada sebagian kecil kontraktor yang membayar dari rentang waktu 2005-2022.

Baca Juga: Santri Ponpes Modern Nurul Hayah II Diwajibkan Berbahasa Asing

"Kami akan coba datang ke BPK untuk menanyakan terkait hal ini. Kita akan minta penjelasan terkait temuan Rp 30 miliar tersebut, rencananya kita akan ke BPK pada 8 Januari nanti," ujar Ketua Komisi I DPRD Kota Cirebon, Dani Mardani, usai rapat kerja bersama Inspektorat Kota Cirebon dan Pos Pengaduan Pelayanan Rakyat (P3R).

Dani menambahkan, dirinya termasuk pihak yang tidak menginginkan persoalan tersebut maju hingga meja hijau. 

"Untuk itu, kita pun akan rapat secara khusus bersama Inspektorat, selain juga berkonsultasi dengan BPK," ujarnya.

Baca Juga: Pantun Dukungan Membawa Petaka, Aparat Desa Dilaporkan ke Bawaslu Kuningan

Anggota Komisi I DPRD Kota Cirebon, Edi Suripno mengatakan, di saat kondisi keuangan Pemda Kota Cirebon yang tidak baik-baik saja saat tahun lalu, justru ada uang di luaran yang seharusnya dibayarkan oleh para kontraktor tersebut.

"Rp 30 miliar, itu bukan jumlah yang sedikit. Seharusnya, ada penagihan yang dilakukan kepada para kontraktor, sesuai aturan jika dalam jangka waktu 60 hari tidak ada tindak lanjut dari para kontraktor, maka seharusnya persoalan ini dilaporkan ke aparat penegak hukum (APH)," ujarnya.

Edi juga mengatakan, dengan rentang waktu 19 tahun uang yang tak kunjung disetorkan ke kas daerah oleh para kontraktor, seharusnya persoalan ini sudah masuk ranah pidana, sebab ada kerugian negara yang ditimbulkan.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Pedagang Pecel yang Enak di Kabupaten Banyumas, Ada Pilihan Pecel Bu Djoko dan Pecel Gomar

"Belasan tahun uang itu tak kunjung dilunasi, seharusnya ini sudah masuk ranah pidana. Siapapun bisa melaporkan, masyarakat juga bisa melaporkan ini ke APH," katanya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu I Inspektorat Kota Cirebon, Andi Azis yang turut hadir dalam rapat tersebut mengatakan, ketika melewati batas 60 hari, BPK bisa melaporkan persoalan tersebut kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini APH.

"Baik pejabat atau pihak yang berwenang sebaiknya dilaporkan oleh BPK. Bukan oleh Inspektorat, sebab kami tugasnya hanya melakukan verifikasi dan validasi data," ujarnya.

Baca Juga: Gonggongan Anjing Tak Wajar Bisa Jadi Tanda Akan Terjadinya Gempa Bumi

Menurutnya, wewenang melaporkan pihak terkait dalam persoalan tersebut adalah kewenangan BPK.

"Harusnya memang wewenang itu (melaporkan ke APH) merupakan wewenang BPK," ujarnya.

Koordinator P3R Kota Cirebon, M Agung Sentosa mengapresiasi langkah DPRD Kota Cirebon yang akan berkonsultasi dengan BPK.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek di Kota Bekasi yang Siap Melayani Warga, Ada Rujukan Apotek Hanira dan Apotek Roxy

"Kami apreasiasi langkah DPRD Kota Cirebon, berarti kan saat ini ada perkembangan yang cukup signifikan, setelah sebelumnya mentok di Inspektorat, karena Inspektorat terkesan ada pembiaran," ujarnya.

Ia menambahkan, pihaknya pun sudah melaporkan temuan puluhan miliar dalam berbagai pekerjaan konstruksi tersebut ke Polda Jawa Barat.

"Sudah kami laporkan pada Desember tahun lalu, tinggal tunggu pemanggilan oleh pihak Polda Jabar kepada kami selaku pelapor," ujar Agung.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Apotek yang Terkenal di Kabupaten Majalengka, Coba Cek Obat di Apotek Kenanga dan Apotek Famili

Sebelumnya diberitakan, Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.

Nilai sebesar Rp 32,4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022. 

Berdasarkan data pada Inspektorat, total kewajiban pengembalian ke kas daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 miliar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32 4 miliar.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Pecel yang Murmer di Kabupaten Karawang, Silakan Coba Pecel Galuh Mas dan Pecel Pak Eko

"Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam, bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam, beberapa waktu yang lalu.(Fanny)

 

 

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler