BPK Temukan Rp 32,4 Miliar Belum Dibayarkan Kontraktor Atas Sejumlah Proyek di Kota Cirebon

- 30 Agustus 2023, 18:25 WIB
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam. /Fanny Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Inspektorat Kota Cirebon telah membentuk Tim Pemantauan Tindak Lanjut untuk menindaklanjuti laporan hasil pemeriksaan (LHP) dari BPK terkait adanya temuan Rp 32,4 miliar yang belum dibayarkan oleh rekanan atau kontraktor ke kas daerah. Tim ini terdiri dari Inspektur Pembantu dan para auditor.

Nilai sebesar Rp 32, 4 miliar tersebut merupakan uang yang belum dibayarkan oleh kontraktor atas sejumlah proyek ke kas daerah dari tahun 2005 hingga 2022. 

Berdasarkan data pada Inspektorat total kewajiban pengembalian ke Kas Daerah sejak 2005-2022 sebesar Rp 54,7 milyar dan telah disetorkan ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar sehingga masih terdapat sisa sebesar Rp 32,4 miliar.

Baca Juga: Ternyata, Ini Lho Asal Usul Penamaan Tahu Gejrot, Kuliner Cirebon yang Dirintis Etnis Tionghoa Tahun 1950

"Penyebab temuan BPK terkait pekerjaan konstruksi bisa bermacam-macam bisa karena kurangnya volume pekerjaan atau kelebihan pembayaran sehingga terjadi kerugian negara, atau karena adaya keterlambatan penyelesaian pekerjaan sehingga terdapat denda keterlambatan yang harus dibayar kontraktor ke kas daerah," ujar Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.

Asep menambahkan, setiap tahunnya BPK melakukan pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) ke setiap pemerintah daerah baik provinsi maupun kota dan kabupaten. Untuk itu, Inspektorat berkewajiban melakukan pemantauan terkait tindak lajut rekomendasi LHP BPK RI.

"Hasil akhir pemeriksaan BPK berupa LHP, sedangkan rekomendasi BPK RI ada yang bersifat administrasi dan ada juga pengembalian keuangan yang harus disetorkan ke kas daerah," ungkapnya.

Baca Juga: PLN UP3 Indramayu Imbau Masyarakat Waspada Bahaya Listrik

Menurutnya, uang Rp 32,4 miliar itu wajib dikembalikan oleh para kontraktor ke kas daerah.

"Yang jadi masalah itu adalah adanya pihak ketiga atau rekanan ini tidak langsung melunasi. Mereka ada yang langsung setor dan lunas, ada yang dicicil, ada juga yang belum bayar," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x