BPK Temukan Rp 32,4 Miliar Belum Dibayarkan Kontraktor Atas Sejumlah Proyek di Kota Cirebon

- 30 Agustus 2023, 18:25 WIB
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam.
Kepala Inspektorat Kota Cirebon, Asep Gina Muharam. /Fanny Kabar Cirebon /

"Sebagaimana diketahui bahwa kondisi keuangan di Pemkot Cirebon itu sedang tidak baik-baik saja. Maka ketika ada yang belum bayar ke kas daerah ya kita terus tindaklanjuti dengan mengingatkan OPD agar memerintahkan rekanan segera melakukan pembayaran," ungkapnya.

Menurutnya, untuk meminimalisir kontraktor yang bermasalah, pihaknya pun mengusulkan agar kontraktor yang mengikuti lelang barang dan jasa harus memiliki surat bebas temuan BPK RI dari Inspektorat. 

"Kita sedang memproses itu, mudah-mudahan bisa diterapkan secepatnya," ujarnya.

Baca Juga: Tak Banyak Orang Tahu! Ini Hal Menarik yang Menjadi Rutinitas Kesultanan Kacirebonan

Ia menambahkan, pihaknya baru akan menggandeng pihak Kejaksaan ketika kontraktor sudah keterlaluan tidak melakukan pembayaran dalam jangka waktu yang lama dan tidak beritikad baik untuk membayar.

"Berdasarkan UU Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, ada ketentuan terkait tindak lanjut LHP ini, yaitu selama 60 hari setelah LHP diterima, pejabat wajib menjawab atau menjelaskan terkait tindak lanjut rekomendasi LHP BPK" tuturnya.(Fanny)

Halaman:

Editor: Fanny Crisna Matahari


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah