Ia menambahkan, dari kurun waktu 2005 hingga 2022 tersebut, sudah ada uang yang disetorkan kontraktor ke kas daerah sebesar Rp 22,3 miliar.
"Berdasarkan sistem informasi pemantauan tindak lanjut, ada kewajiban pihak ketiga senilai Rp 32,4 miliar," ujarnya.
Asep juga menegaskan, peran Inspektorat terus mengingatkan dan mengajak perangkat daerah agar menginstruksikan pihak ketiga untuk segera melakukan penyetoran ke Kas Daerah.
"Inspektorat kan tidak berhubungan langsung dengan rekanan. Maka kita minta perangkat daerah atau dinas teknis terkait untuk memanggil rekanan, minta rekanan untuk segera membayar," tuturnya.
Baca Juga: Melayani Kebutuhan Mobil Listrik di Cirebon, PLN UP3 Cirebon Menambah SPKLU Ultra Fast Charging
Ia menambahkan, Tim Pemantauan Tindak Lanjut tersebut terus bekerja, salah satunya membangun komunikasi dengan perangkat daerah.
"Ya Alhamdulillah, tahun 2022 itu yang masuk ke kas daerah sekitar Rp 6 miliar, tim ini terus bekerja. Tim terdiri dari Inspektur Pembantu 1 (Irban) dan auditor, mereka tugasnya memantau tindak lanjut LHP," ujarnya.
Tak hanya itu, menurutnya, Inspektorat juga melakukan pemeringkatan kontraktor yang belum menyelesaikan kewajibannya.