Polres Cirebon Kota Ringkus IRT Penipu Modus Jual Rumah

13 Januari 2024, 14:58 WIB
Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisial NP (35 tahun). /IST /

KABARCIREBON - Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan terkait penjualan rumah yang dilakukan oleh ibu rumah tangga berinisial NP (35 tahun).

Pelaku NP mengelabui korbannya RN (31 tahun), berasal dari Yogyakarta, yang ingin membeli rumah. Namun malang, DP rumah hingga ratusan juta yang sudah diberikan hilang.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Muhammad Rano Hadiyanto menuturkan, kronologis peristiwa tersebut berawal dari korban (RN) bersama suaminya mencari informasi tentang keberadaan rumah yang akan di jual yang dekat dengan tempat tinggalnya saat itu. 

Baca Juga: Jadi Kapolresta Cirebon Perempuan Pertama, Ini yang Dilakukan Kombes Pol Sumarni di Hari Pertama Kerja

Kemudian RN bersama suaminya mendapatkan informasi dari saksi Kurdi serta melihat video rumah pelaku. Setelah melihat video rumah tersebut, korban RN bersama suaminya tertarik dan saksi Kurdi memberikan nomor pemilik rumah pelaku.

"Korban bersama suaminya menghubungi nomor telepon pelaku dan ingin melihat rumahnya secara langsung. Setelah melihat rumahnya, korban merasa cocok dan berminat membeli rumah pelaku," ujarnya saat konferensi pers, Jum'at (12/1/2024). 

Kemudian, lanjut Kapolres, terjadilah kesepakatan transaksi jual beli antara korban RN bersama suaminya dan pelaku di salah satu kantor motaris yang berada di wilayah Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. 

Baca Juga: Kombes Pol Sumarni Perempuan Pertama yang Jabat Kapolresta Cirebon

"Saat itu, pelaku menerima transfer uang DP sebesar Rp 750 juta dari harga rumah Rp 1,45 miliar, " bebernya.

Kapolres menambahkan, pada saat korban RN dan suaminya hendak melunasi, pelaku NP susah ditemui dan sampai sekarang uang tersebut belum dikembalikan.

"Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan sebesar Rp 750 juta dan melaporkan hal ini kepada Polres Cirebon Kota," jelasnya.

Baca Juga: Kabar Baik Buat Mahasiswa UGJ, 7.000 Perusahaan Siap Tampung Lulusan, dari BUMN, Swasta Hingga Perusahan Asing

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari pelaku NP berupa satu lembar bukti transfer dari korban ke pelaku sebesar Rp 650 juta pada tanggal 31 Oktober 2022, satu lembar bukti transfer sebesar Rp 100 juta pada tanggaltgl 7 November 2022, satu bundle Perjanjian Pengikatan Jual beli (PPJB) antara korban dan pelaku, satu lembar sertifikat hak tanggungan nomor :00472/2020 dari BSI sebagai pemegang hak tanggungan, dan satu bundle pembatalan kesepakatan pada tanggal 8 Desember 2022.

Atas perbuatannya, pelaku melanggar pasal 378 dan atau pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.

Sementara itu, Kasat Reskrim AKP Eko Anggi Prasetyo mengimbau kepada masyarakat jika ingin bertransaksi pembelian rumah, makan di dalam prosesnya harus melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Sehingga dapat membantu apakah sertifikat tersebut asli atau palsu dan ada tidaknya sengketa.

Baca Juga: Abu Nawas Ungkap Rumus Matematika, Berawal dari Masalah Pembagian Kambing Berjumlah Ganjil

"Kami harap masyarakat jeli terhadap sertifikat rumah/tanah dan harus berhati-hati serta melibatkan pihak terkait untuk keamanan bertransaksi," ucapnya.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler