TB Hasanuddin Politisi Asal Majalengka : Aspirasi Pemakzulan Presiden Bagian dari Proses Demokrasi

20 Januari 2024, 14:17 WIB
Politisi PDIP TB Hasanudin. /Isntagram @tbhasanudin. /

KABARCIREBON- Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin menyatakan bahwa pemakzulan presiden bukan hal yang mustahil untuk dilakukan.Menurutnya pemakzulan, atau impeachment presiden diatur dalam pasal 7 B ( ayat 1 sd 7 ) UUD 1945 .

"Memang tidak mudah, tapi bukan hal yang mustahil dilakukan karena memang diatur dan tidak melanggar undang-undang," kata Hasanuddin saat dikonfirmasi usai menggelar rapat konsolidasi di DPC PDIP Majalengka, Jumat (19/1/2024).

Politisi asal Majalengka Provinsi Jawa Barat ini mengungkapkan, ada berbagai tahapan yang harus dilalui sebelum memakzulkan presiden hasil pemilihan langsung oleh rakyat.

Baca Juga: Relawan Prabowo-Gibran Majalengka Alihkan Lokasi Kampanye dari GGM, ke Lapangan Jatipamor Usai Disorot Bawaslu

Tak hanya itu, politisi PDIP ini punmenjelaskan, proses pemakzulan terhadap presiden diawali dengan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat (HMP) oleh DPR. Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) sudah mengatur soal penggunaan HMP.

Merujuk Pasal 79 UU MD3, Hasanuddin menyatakan bahwa HMP merupakan hak DPR untuk menyikapi kebijakan pemerintah ataupun kejadian luar biasa yang terjadi di dalam maupun mancanegara.

HMP juga untuk menanggapi dugaan bahwa presiden melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela.

Baca Juga: Pj Bupati Majalengka Godok Solusi Optimlisasi Peran TPA Sampah Heuleut, Termasuk Tampung Keluhan Warga

"Hak menyatakan pendapat ini diusulkan oleh minimal 25 orang anggota DPR. Bila memenuhi persyaratan administrasi dapat dilanjutkan dalam sidang paripurna," tutur Anggota DPR RI asal Dapil Majalengka-Subang dan Sumedang ini.

Mantan sekretaris militer kepresidenan itu menegaskan, ada syarat lain untuk meloloskan usul penggunaan HMP sebagaimana diatur Pasal 210 ayat (3) UU MD3, yakni diputuskan dalam rapat paripurna yang dihadiri dua pertiga dari seluruh anggota DPR.

Selain itu, usul itu harus disetujui minimal dua pertiga dari anggota DPR yang mengikuti rapat paripurna. Baru setelah ada persetujuan dalam rapat paripurna, DPR menindaklanjutinya dengan pembentukan panitia khusus (pansus).

Baca Juga: Silahkan Kunjungi Sepanjang Jalan Ini, Pj Bupati Majalengka Lagi Buka Car Free Day Jalan Satria-Belokan Cijati

Setelah pansus bekerja paling lama 60 hari, hasilnya lantas dilaporkan dalam rapat paripurna DPR.

"UU MD3 juga mengatur tentang pengambilan keputusan atas laporan hasil pansus dalam rapat paripurna yang harus dihadiri minimal dua pertiga dari jumlah seluruh anggota DPR," tuturnya.

Selanjutnya, hasil kerja pansus bisa dilanjutkan ke proses berikutnya jika disetujui sekurang-kuranya dua pertiga dari anggota DPR yang hadir dalam rapat paripurna. Jika hasil kerja pansus itu diterima, DPR meneruskannya ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Baca Juga: Kader PDIP Majalengka dan TMP Solid Dukung Ganjar Mahfud, Sabungan Simatupang: Yang Mundur Itu Cuma 3 Orang

Bila MK menyatakan presiden terbukti melanggar undang-undang, DPR menyelenggarakan rapat paripurna untuk mengusulkan pemakzulan kepada MPR.

“Setelah itu MPR melakukan sidang paripurna untuk memutuskan usul DPR tentang pemberhentian presiden dan/atau wakil presiden,” sambung Hasanuddin.

Usul pemberhentian presiden pun baru bisa dibahas oleh MPR melalui sidang paripurna yang dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari seluruh anggotanya.

"Usul pemakzulan bisa diloloskan jika disetujui dua pertiga dari anggota MPR yang menghadiri rapat paripurna," tandasnya.

Baca Juga: PDIP Majalengka dan Ketua TMP : Klaim Mundurnya 150 Kader PDIP Itu Berita Hoax dan Kebohongan Publik

Hasanudddin menegaskan isu pemakzulan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mencuat dalam beberapa hari terakhir ini jangan dianggap melawan hukum apalagi dianggap makar.

"Ini masalah biasa dalam era berdemokrasi . Kalau syaratnya terpenuhi sesuau UU ya bisa saja dilakukan , dan kalau tak terpenuhi ya bukan masalah , tak perlu menjadi kontroversi publik," tandasnya. *

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler