KABARCIREBON - Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Majalengka akan kembali menyelenggarakan Car Free Day di sepanjang ruas Jalan Pemuda, atau mulai dari Jalan Satria-Jalan belokan Cijati sepanjang kurang lebih dari 1 km.
Sedangkan, untuk ruas jalan utamanya atau di Jalan Abdul Halim masih tetap diberlakukna sebagaimana mestinya.
Demikian yang disampaikan Pj Bupati Majalengka Dedi Supandi. Menurutnya, untuk pelaksanan Car Free Day dimulai pada Minggu, 21 Januari 2024, dan akan terus dilanjutkan selama masyarakat menginginkannya.
Baca Juga: Mayoritas Partai Politik di Kabupaten Cirebon Belum Laporkan LPJ Banpol, Bantuan Terancam Distop
"Yang ribut-ribut pada saat pelaksanaan car free day, dimana jualan, padahal di Car Free Day untuk membuang karbon dioksida atau zat asam, meskipun kondisi Kabupaten Majalengka yah
mungkin sebahaya di luar sana," ujar Pj Bupati Dedi Rabu, 17 Januari 2024.
Dedi mengatakan, car free day juga bisa meningkatkan indek kebahagiaan keluarga, karena disana bisa ngobrol bersama dengan banyak orang dengan keluarga sambil bersantai, berjalan – jalan menghirup udara bersih tanpa kendaraan.
Dedi kembali menyebut, regulasi car free day masih akan menggunakan Peraturan Bupati Majalengka No DG.00.00/KEP. 61 0DISPERDAGIN/2022 tentang Lokasi Kawasan Pedagang Kaki Lima di Wilayah Kecamatan Majalengka.
“Saya tidak ingin merubah Keputrusan Bupati regulasi tersebut tetap dilaksanakan,” ungkap Dedi yan juga menginginkan Pasar Mambo menjadi pusat kuliner malam hari.
Dalam Keputusan Bupati tersebut menurut Dedi diatur adanya kawasan terlarang untuk pedagang kaki lima, ada zona terbatas untuk pedagang kali lima.