Untuk zona terlarang pedagang kaki lima diantaranya sepanjang ruas Jl Abdu Halim mulau Bundaran Munjul hingga Bundaran Cigasong.
Untuk zona terlarang antara Bundaran Munjul hingga Jl Pemuda kurang lebih 200 meter dari Bundaran Munjul.
Selain itu Jl Ahmad Yani mulai dari depan Kantor DP3AKB hingga depan Indomaret Jl Siti Armilah. Yang harus steril dari pedagang atau area terlarang kaki lima mulai samping Barat, Timur, Utara dan Selatan alun – alun.
Sedangkan untuk zona terbatas terdapat lima titik diantaranya Jl Siti Armilah, area GGM, Jl Pemuda, Samoja Opat, Jl Emen Slamet, Jl Pahlawan dan sejumlah tempat lainnya.(Tati/KC)***