Ada Apa, Bawaslu Kuningan Minta Rapat Pleno Rekapitulasi Suara di Kecamatan Cibeureum Diulang?

20 Februari 2024, 07:54 WIB
Ketua Bawaslu Kuningan, Firman. /Iyan Irwandi/KC/

KABARCIREBON - Meski secara resmi telah dilakukan rapat pleno penghitungan suara hasil pemilihan umum (Pemilu) termasuk pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) di Kecamatan Cibeureum tetapi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kuningan meminta agar diulang.

Sedangkan rekapitulasi suara hasil laporan dari 50 tempat pemungutan suara (TPS) yang tersebar di Desa Cibeureum, Desa Tarikolot, Desa Sukadana, Desa Randusari, Desa Cimara, Desa Sukarapih, Desa Sumurwiru dan Desa Kawungsari tersebut dianggap dalam proses rekapnya menyalahi prosedur.

"Kami telah melayangkan Surat Nomor: 045/PM.02.02/K.JB-11/02/2024 tentang rekomendasi supaya dilakukan pleno rekapitulasi ulang. Surat itu ditujukan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU)," ujar Ketua Bawaslu Kuningan, Firman, Selasa 20 Februari 2024.

Baca Juga: Mengejutkan, Perolehan Suara Incumbent PPP Dapil 1 Kuningan Dikalahkan Caleg Nomor Urut 4

Ia menjelaskan, dalam proses pleno rekapitulasi  suara di Kecamatan Cibeureum harus memperhatikan ketentuan aturan-aturan yang berlaku. Seperti Undang-Undang RI Nomor: 7 tentang Pemilu, Peraturan Bawaslu Nomor: 5 tahun 2022 mengenai Pengawasan Penyelenggaraan Pemilu.

Selanjutnya, Peraturan KPU Nomor: 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, Peraturan Bawaslu Nomor: 1 tahun 2024 mengenai Pengawasan Pemungutan Suara dalam Pemilu, Peraturan KPU Nomor: 25 tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu.

Serta memperhatikan juga prosedur sesuai Keputusan KPU Nomor: 219 tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dalam Pemilu.

Baca Juga: Tak Pernah Kalah, Srikandi PAN Dapil 2 Kuningan Berpeluang Melenggang ke Ancaran

Yakni, rekapitulasi hasil penghitungan suara di panitia pemilihan kecamatan (PPK) dilakukan terhadap setiap TPS dalam suatu desa/kelurahan sesuai wilayah bersangkutan. Lalu, PPK pun mesti membacakan data adminsitrasi dan data perolehan suara dalam formulir Model C HASIL seluruh jenis Pemilu sampai habis.

Koordinator Hukum (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu  Kuningan, Dadan Yuardan Firdaus menambahkan bahwa yang melatarbelakangi rekomendasi pleno rekapitulasi ulang di Kecamatan Cibeureum karena dalam pelaksanaan rekapitulasinya tidak sesuai dengan Keputusan KPU Nomor: 219 tahun 2024.

Dengan disaksikan oleh para saksi partai politik (Parpol), panitia pengawas pemilu (Panwaslu) serta berbagai pihak terkait lainnya, proses rekapitulasi penghitungan suara yang dilakukan PPK tidak dibacakan secara keseluruhan karena hanya sebatas dicocokan saja.

Baca Juga: Caleg Golkar Dapil 3 Kuningan Kena Prank Pasangan Ustadz Beserta Istrinya

"Jika tidak diindahkan rekomendasi pleno rekapitulasi ulang di Kecamatan Cibeureum, maka KPU sendiri bisa terkena sanksi administratif," tuturnya. (Iyan Irwandi/KC) ***

Dapatkan informasi terbaru dan terpopuler dari Kabar Cirebon di Google News 

Editor: Iyan Irwandi

Tags

Terkini

Terpopuler