Sejumlah Desa Kab.Cirebon Ramai-Ramai Naikkan Pajak, Dongkrak PBB: Masyarakat Wajib Sertakan Bukti Pembayaran

28 Februari 2024, 12:33 WIB
Dongkrak pencapaian PBB, masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan di Desa Sigong Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, wajib sertakan bukti pembayaran PBB, Rabu (28/2/2024). /Foto/Supra/KC/

KABARCIREBON - Kenaikan target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di tiap desa relatif naik. Seperti wilayah Kecamatan Lemahabang Kabupaten Cirebon, Desa Tukkarangsuwung mencapai kisaran Rp51 juta dari Rp39 juta dan Desa Sigong dari Rp 78 juta menjadi Rp 99 juta.

Kuwu Desa Tukkarangsuwung, Azis Maulana mengatakan, target PBB yang naik cukup siginifikan membuat pihak desa berupaya maksimal untuk mencapainya.

Meski demikian, kesadaran dari wajib pajak itu sendiri sangat diperlukan.

Baca Juga: Sempat Terjadi Kampanye di WA tapi Kecamatan Kalimanggis Kuningan Dijamin Bebas Praktek Money Politic

"Pajak yang dibayarkan akan dikembalikan lagi pada masyarakat, salah satunya perbaikan infrastruktur," katanya, Rabu (28/2/2024).

Azis menjelaskan, berbagai upaya terus dilakukan untuk mendongkrak pendapatan PBB, termasuk sosialisasi akan pentingnya membayar PBB.

"Kami terus berupaya maksimal untuk mencapai target PBB. Salah satunya, menggerakkan kolektor desa dengan mendatangi rumah wajib pajak," jelasnya.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto yang Mantul di Kabupaten Sarolangun, Soto Rowo Fajar dan Soto Titian Akar Memang Enak

Dirinya menghimbau pada seluruh wajib pajak untuk segera membayar PBB sebelum jatuh tempo.

Karena dengan membayar PBB, turut membangun negara.

"Meski masih lama jatuh tempo sekitar Oktober mendatang, namun dengan membayar PBB secepatnya, akan membantu negara dalam pembangunan," imbau Azis.

Baca Juga: Ini 20 Alamat Kedai Soto Langganan Warga Kota Jakarta Selatan, Coba Cicipi Soto Bangkong dan Soto Mat Tjangkir

Senada dikatakan Kuwu Desa Sigong, Sumarsono. Target PBB tahun ini kisaran Rp99 juta dari tahun lalu sekitar Rp78 juta, sehingga untuk mencapai target tersebut dipasang spanduk bertuliskan 'Wajib Membawa Bukti Pembayaran PBB'.

"Warga yang mengurus keperluan di desa, wajib membawa bukti pembayaran PBB, hal ini dilakukan agar masyarakat segera membayar PBB dan mencapai target," ungkapnya.

Sumarsono menambahkan, target PBB yang relatif tinggi hampir Rp100 juta tersebut akan semaksimal mungkin harus dicapai.

Baca Juga: Banjiri wilayah Cirebon dengan Beras Murah, Bulog Cirebon Kembali Tambah 5.000 Ton Pasokan Beras Impor

Karena dengan membayar pajak, turut membangun negara. "Mari membayar pajak yang sudah tertera di SPPT, demi suksesnya pembangunan nasional dan daerah," ajak Sumarsono. (Supra/KC).***

 

Editor: Epih Pahlapi

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler