PJ Bupati Majalengka Prihatin atas Penetapan Tersangka Kepala BKPSDM dan Menjamin Pelayanan Publik Terkendali

15 Maret 2024, 16:41 WIB
Pj Bupati Majalengka H Dedi Supandi tengah memberikan keterangan pers kepada awak media terkait penetapan tersangka kepala BKPSDM Majalengka Irfan Nur Alam /Jejep/

KABARCIREBON-Penetapan status tersangka terhadap Irfan Nur Alam (INA), Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Majalengka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, mendapat respon langsung dari Pejabat Sementara (PJ) Bupati Majalengka, H Dedi Supandi.

Dalam pernyataannya di hadapan para awak media, PJ Bupati Dedi menyampaikan bahwa pihaknya tidak mempersoalkan Kepala BKPSDM tetap melanjutkan aktivitasnya, karena statusnya masih tersangka belum terdakwa.

"Masih boleh melakukan aktivitas di kantor. Kan belum terdakwa," ungkap Dedi kepada saat ditanya para wartawan terkait status kepala BKPSDM, Jumat (15/3/2024).

Baca Juga: Belum Menerima Surat Resmi, Kepala BKPSDM Majalengka Mengaku Terkejut Ditetapkan Tersangka oleh Kejati Jabar

Dedi juga menegaskan, bahwa penetapan tersangka Kepala BKPSDM tidak akan mempengaruhi dan menggangu pelayanan publik yang ada di kantor BKPSDM.

"Kami Pemerintah Kabupaten Majalengka menyampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat, bahwa pelayanan publik di BKPSDM tetap akan berjalan dengan baik. Insyaallah tidak akan menggangu pelayanan," ujarnya.

Lebih lanjut, PJ Bupati juga meminta kepada seluruh masyarakat tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah, sebelum adanya putusan inkrah dari pengadilan.

Baca Juga: Mantan Bupati Majalengka H Karna Sobahi Angkat Bicara : Hormati Proses Hukum dan Ingatkan Praduga Tak Bersalah

Pihaknya pun akan menghormati proses hukum yang sedang berjalan, sambil melakukan koordinasi lebih lanjut bersama unit kerja dan pihak berwenang. Baik itu di tingkat Pemkab Majalengka maupun Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

"Kita hormati proses hukum yang sedang berlangsung yang dilakukan aparat penegak hukum," tambahnya.

Dedi menyatakan bahwa informasi mengenai penetapan tersangka Irfan diperolehnya dari berita di media massa. Karena sebelumnya dirinya sudah mengikuti rapat koordinasi nasional terkait IKN di Jakarta bersama Presiden Joko Widodo. "Informasi ini saya peroleh dari berita di media massa," kata Dedi.

Baca Juga: Kejati Jabar Tetapkan Putera Mantan Bupati Majalengka INA Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pasar Cigasong

Dedi juga menambahkan bahwa sebagai pihak yang bertanggung jawab, mereka akan terus memantau perkembangan kasus tersebut serta melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan terbuka.***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler