KABARCIREBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan seorang tersangka dugaan tindak pidana korupsi dalam bentuk gratifikasi pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, Selasa, 19 Maret 2024.
Tersangka adalah Andi Nurmawan alias AN. Ia merupakan pihak swasta dari PT PGA yang diduga terlibat kasus dugaan gratifikasi di Pasar Cigasong Kabupaten Majalengka.
AN sendiri sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka. Lalu dalam pemeriksaan selama 8 jam pada hari Selasa, 19 Maret 2024, penyidik Kejati Jawa Barat menahannya.
Tersangka dinilai telah menyalahgunaan kekuasan dan kewenangannya secara sistematis dalam pembangunan Pasar Cigasong, Majalengka.
"Sebelumnya, kami sudah memeriksa tersangka AN selama delapan jam. Setelah cukup bukti, dia kami tahan selama 20 hari ke depan," ungkap Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Syarif Sulaeman Nahdi, Selasa, 19 Maret 2024.
AN untuk sementara waktu ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa BArat Nomor: Print-723/M.2.5/Fd.2/03/2024 tanggal 19 Maret 2024.
Sementara itu, Kepala Seksi Penerangan dan Hukum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya menambahkan, pada hari yang sama seharusnya ada tiga tersangka yang dipanggil dan diperiksa.
Namun, dua tersangka lain yakni INA dan M mengajukan penjadwalan ulang pemeriksaan dengan alasan sakit.
"Untuk tersangka AN dikenakan Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," tambahnya.
Baca Juga: KPU Majalengka Berikan Penghargaan Bagi PPK PPS dan KPPS Kreatif di Pemilu 2024
Pembangunan Pasar Sindang Kasih Cigasong dilakukan pada tahun 2020 lalu. Pemenang tender ialah PT Purna Graha Abadi. Perusahaan ini diduga mentransfer sejumlah dana bernilai miliaran rupiah kepada sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.***