Tersangka Pencabulan Masuk DPO, Kuasa Hukum Pelapor: Segera Tangkap dan Klarifikasi

26 April 2024, 16:27 WIB
Kuasa hukum pelapor pencabulan anak tiri memberikan keterangan pers seputar perkembangan kasus tersebut. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON -  Polres Cirebon Kota menetapkan HN, seorang warga Indramayu, tersangka dalam kasus pencabulan terhadap anak tirinya. Polres sendiri telah menetapkan HN tersangka pada 25 Maret lalu. Namun kini, HN telah ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) karena tidak diketahui keberadaannya.

Pihak Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Cirebon Kota pun masih melakukan pencarian.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cirebon Kota AKBP M Rano Hadiyanto melalui Kasatreskrim AKP Anggi Eko Prasetyo, Jumat (26/4/2024).

Baca Juga: Kerahkan Ratusan Atlet Pelajar, Kuningan Bidik Juara Umum Popwilda Jabar 2024

"HN sudah kami tetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencabulan terhadap anak sambungnya (tiri). Dan pada tanggal 26 Maret 2024 tersangka HN sudah dimasukkan ke Dalam Pencarian Orang (DPO). Kami Timsus Satreskrim di lapangan masih terus mencari keberadaan tersangka. Mudah-mudahan tersangka dapat segera ditangkap," ungkapnya.

Ia meminta agar tersangka untuk menyerahkan diri datang ke Polres Cirebon Kota.

Sementara itu, kuasa hukum pelapor, yakni UH, Henry Indraguna, dari kantor hukum Henry Indraguna and Partner (HIP) mendatangi Polres Cirebon Kota untuk melakukan audensi dengan Kapolres Cirebon Kota dan Kasat Reskrim mempertanyakan perkembangan penyelidikan kasus tersebut.

Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Cirebon Bayar Klaim Hampir Rp66 Miliar

"Dan tadi dalam audensi bahwa status HN sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik dan sudah DPO karena melarikan diri, sekarang masih dalam tahap pengejaran," ujar Henry usai pertemuan dengan Kapolres.

Henry berharap agar tersangka HN segera dapat ditangkap dan melakukan klarifikasi.

"Kami berharap tersangka ditangkap dan melakukan klarifikasi menggunakan hak jawab dalam pembelaannya agar semuanya terjawab. Karena statusnya masih tersangka, maka kami juga harus hormati azas praduga tak bersalah,"ucapnya. 

Baca Juga: Ini 20 Alamat Warung Sate yang Terkenal di Kabupaten Padang Pariaman, Sate Manan dan Sate Makmur Memang Enak

Jika terbukti adanya dugaan tindak pidana pelecehan seksual, Henry menegaskan, agar tersangka segera disidangkan dan divonis hukum.

"Hal ini agar korban dan keluarganya mendapat kepastian hukum dan anak korban juga bisa tenang," tuturnya.

Kronologi kasus ini bermula pada 2023 lalu, UH melaporkan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan suaminya berinisial HN terhadap N. N sendiri merupakan anak sambung HN dan merupakan anak bawaan UH dari suami pertamanya. Mereka menikah secara siri pada 2014 silam, saat itu N masih berusia 1 tahun 11 bulan.

Baca Juga: Melongok ke Telaga Nyi Mas Cincin: Tempat Wisata di Majalengka dengan Keindahan Alam yang Sangat Luar Biasa

Dalam perjalanannya, kasus ini sempat viral karena UH curhat ke Artis Uya Kuya di podcastnya.

Kasus ini pun sempat meluas karena istri pertama HN, Susi Ambarwati, turut melaporkan UH ke Polres Indramayu atas kasus penyebaran informasi hoaks dan ujaran kebencian karena UH diketahui memposting sejumlah informasi atas Susi namun informasi tersebut tidak valid.(Iskandar)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler