Bawaslu Majalengka : ASN Wajib Netral di Pilkada Majalengka 2024 dan Ingatkan Pj Bupati Soal Mutasi Jabatan

16 Juni 2024, 16:00 WIB
Ketua Bawaslu Majalengka Dede Rosada /Jejep/

KABARCIREBON - Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 sudah di depan mata. Guna menjamin terjaganya netralitas aparatur sipil negara (ASN), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Majalengka akan melaksanakan pengawasan sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Pemerintah sendiri telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan.

"ASN memiliki asas netralitas yang diamanatkan dalam Undang-Undang No.5/2014 tentang ASN. Di dalam aturan tersebut termaktub bahwa ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. ASN pun diamanatkan untuk tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun," papar Ketua Bawaslu Majalengka, Dede Rosada, kepada wartawan Sabtu 16 Juni 2024.

Baca Juga: Pilkada Majalengka : Karna Sobahi Pemimpin yang Teruji dan Terbukti Sukses Membangun Majalengka, Lanjutkan!

Menurutnya, Undang-Undang Republik IndonesiaNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu), Peraturan Pemerintah RepublikIndonesia Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan peraturan terkait lainya.

Masih menurut Dede, ketidaknetralan ASN tentunya akan sangat merugikan negara, pemerintah daerah, dan masyarakat pada umumnya. Sebab jika ASN tidak netral, yang paling terasa itu dirasakan oleh ASN sendiri, sehingga tidak bekerja secara profesional dan program pemerintah menjadi terhambat dan terkendala.

"Kita ketahui situasi politik saat ini mulai menghangat. Namun ASN di Majalengka harus tetap pada kedudukan profesional dan tidak memihak pada kontestan politik yang akan bertanding di Pilkada. Kendati sejatinya ASN memang memiliki hak pilih dalam setiap pesta demokrasi yang berlangsung," ucapnya.

Baca Juga: Bawaslu Majalengka Akan Awasi Proses Coklit Pilkada 2024, Ingatkan KPU Agar Profesional dalam Perekrutan

Selain itu, Bawaslu Majalengka mengimbau kepada Pemerintah Kabupaten Majalengka untuk tidak melakukan rotasi, mutasi, dan promosi para Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu dilakukan untuk mencegah adanya conflict of interest.

"Bawaslu Majalengka mengimbau kepada Pejabat Bupati (Pj) Bupati Majalengka untuk tidak melakukan penggantian pejabat, enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan," tambah Dede.

Dede mengatakan pihaknya sudah melayangkan surat imbauan kepada Pj Bupati Majalengka, Dedi Supandi, untuk tidak melakukan pergeseran hingga promosi pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka.

Kecuali, lanjut Dede, telah mendapatkan persetujuan tertulis dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terhitung sejak 22 Maret 2024. Surat kepada Pj Bupati dilayangkan sejak 3 April 2024.

Baca Juga: Panwaslu Rajagaluh Siap Kawal Pengawasan PANTARLIH demi Terwujudnya Pilkada Majalengka yang Berintegritas

"Surat sudah sejak dulu. Kami sifatnya mengimbau, kecuali ada rekomendasi dari Kemendagri," ujar Dede.

Dede menjelaskan, larangan pergeseran dan penggantian pejabat di lingkungan Pemkab Majalengka itu dibuat sebagai langkah antisipasi conflict of interest atau konflik kepentingan jelang Pemilihan Bupati periode 2024-2029.

Hal ini sesuai dengan instruksi Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2024 tentang Pencegahan Pelanggaran Pemilihan terkait Pergantian Pejabat sebelum tanggal Penetapan Calon Sampai Akhir Masa Jabatan Gubernur, Bupati, dan Walikota pada Pemilihan 2024.

"Kami mengimbau kepada semua pihak terkait untuk menaati aturan yang telah berlaku dalam Pilkada ini,"pungkasnya***.

 

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler