Dosen Pascasarjana UNMA: Pj Bupati Didesak Ikut Menengahi Gejolak di Tubuh Yayasan Universitas Majalengka

29 Juni 2024, 13:55 WIB
UNIVERSITAS Majalengka.* Ist/KC /

KABARCIREBON — Memanasnya konflik internal yang melanda Yayasan Pendidikan Pengembangan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) memicu desakan agar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka segera turun tangan menengahi kasus ini.

Pemkab dalam hal ini dipimpin Pj Bupati Majalengka, H Dedi Supandi harus mengambil langkah proaktif untuk memfasilitasi proses normalisasi kepengurusan yayasan tersebut.Pernyataan resmi ini disampaikan Dosen Pascasarjana, Dr. H. Diding Bajuri, M.Si, kepada wartawan pada Sabtu, 29 Juni 2024.

Diding menegaskan, pihaknya meminta agar Pemkab Majalengka turun tangan memfasilitasi perseturuan ini untuk mengembalikan YPPM Unma kepada cita-cita dan visi para pendirinya. 

Baca Juga: Konflik Internal Guncang Yayasan Universitas Majalengka. Kampus Normal, Namun Gesekan Pengurus Yayasan Membara

“Keterlibatan Pemkab Majalengka ini akan memberikan dampak positif, sekaligus meluruskan kembali kepengurusan YPPM agar sesuai dengan cita-cita para pendiri terdahulu,” ujarnya.

Secara historis, lanjut Diding, YPPM UNMA terbentuk atas inisiasi dan dukungan kuat dari Pemerintahan Kabupaten Majalengka beserta para pemangku kepentingan lainnya. Apalagi komposisi pendiri YPPM yang menaungi Universitas Majalengka terdiri dari tokoh-tokoh berpengaruh seperti almarhum HRE Djaelani, SH (mantan Bupati Majalengka),

Lalu, Kol. H. Wardja (mantan Ketua DPRD Majalengka). Drs. H. Surachman (mantan Ketua PGRI), almarhum Drs. H. M. Yunus (mantan Kepala Kemenag) dan Drs. Yudi Amiyudin, MS. (pegawai Kopertis).

Baca Juga: Konflik Internal Unma, Tokoh Pendidikan H Yayat Hidayat Desak Pemkab Majalengka Turun Tangan!

"Melalui latar belakang yang kuat dan beragam ini, YPPM seharusnya mampu menjadi pilar penting dalam pengembangan pendidikan di Majalengka,"ucapnya.

Diding menilai dalam perjalanan YPPM tidak selalu mulus. Konflik internal yang terjadi belakangan ini bisa mengancam stabilitas dan keberlanjutan yayasan dan kampus Unma. Oleh karena itu, langkah Pemkab Majalengka untuk menengahi normalisasi kepengurusan YPPM dinilai sangat krusial.

“Keterlibatan aktif Pemkab Majalengka pada konflik ini merupakan bentuk komitmen bersama guna menjaga dan memajukan pendidikan di daerah kita,” tutupnya.

Baca Juga: Pilkada Majalengka 2024 : Dosen Pascasarjana Unma Serahkan Formulir Bakal Calon Bupati Majalengka ke PKB 

Sementara itu, Ketua Dewan Pembina YPPM terpilih H Aceng Jarkasih melalui kuasa hukumnya Ahmad Kamaludin menambahkan bahwa persoalan ini murni urusan internal yayasan dan menurut UU Yayasan itu penyelesaian masalahnya sudah diatur di regulasi tersebut. 

"Saya rasa pihak manapun yang ikut campur harus paham aturan dan mekanisme,"katanya yang dihubungi secara terpisah.

Ia mengingatkan, di UU Nomor 16 tahun 2021, yayasan itu, organ yayasan itu terdiri dari pembina, pengurus dan pengawas. Setiap organ itu memiliki tugas dan wewenangnya masing masing, agar dapat menjalankan tugasnya dengan baik dan benar.

Baca Juga: Fakultas Agama Islam UNMA Gelar Pelatihan Menulis Produktif Bagi Pemula

"Ingat ya, pembina itu organ yang mempunyai kewenangan oleh pengurus maupun pengawas, itu diatur oleh Undang undang. Sekarang Pemkab Majalengka apakah ada tugas dan wewenangnya di UU tersebut, terus juga yayasan itu swasta, bukan negeri apalagi milik pemkab. Memang ada tanah Pemda di Unma, tapi itu hak guna pakai," tutupnya dengan nada heran. ***

Editor: Jejep Falahul Alam

Sumber: liputan

Tags

Terkini

Terpopuler