Partai Demokrat Unggul di PSU Kota Cirebon

30 Juni 2024, 13:54 WIB
Pj Wali Kota Cirebon, H Agus Mulyadi, saat monitoring pemungutan suara ulang di TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk. /Iskandar Kabar Cirebon /

KABARCIREBON - Pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 62 Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon, selesai dilakukan pada Sabtu (29/6/2024). 

"PSU sudah kita laksanakan. Dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersebar, ada 245 pemilih dan empat daftar pemilih khusus (Daftar Pemilih Khusus)," jelas Ketua KPU Kota Cirebon, Mardeko.

Hanya saja, sambung Mardeko, ada 13 pemilih yang tidak dapat hadir karena berbagai faktor, seperti sedang berangkat haji atau bekerja di Jakarta. Sehingga mereka tidak bisa menggunakan hak pilihnya.

Baca Juga: Dukung Pemberdayaan Kelompok Tani, Pj Wali Kota Cirebon Serahkan Bantuan Bibit Tanaman

Mardeko menyebutkan, total pemilih yang hadir dan menggunakan suaranya ada sebanyak 227, terdiri dari 223 DPT dan empat DPK. Setelah kegiatan pencoblosan, langsung dilakukan penghitungan suara secara terbuka.

"Masyarakat dapat melihat hasilnya secara langsung, tanpa ada yang ditutup-tutupi oleh KPU. Jika ada ketidakjelasan, kita langsung lakukan perbaikan," tegas Mardeko.

Dari hasil penghitungan suara di TPS 62, terdapat tiga partai yang mendapatkan suara, yaitu PDIP memperoleh tiga suara, PAN memperoleh 116 suara, dan Demokrat meraih 99 suara.

Baca Juga: PDIP dan Gerindra Koalisi di Pilkada Majalengka.Elit Golkar Dikabarkan Mendadak Sambangi Markas Gerindra

"PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk, Kota Cirebon hanya tiga partai yang meraih suara PDI Perjuangan, PAN, dan Partai Demokrat," ujar Mardeko.

Hasil rekap di tingkat TPS, suara PAN unggul dengan memperoleh 116 suara, sementara Demokrat memperoleh 99 suara dan PDI Perjuangan 3 suara.

Meski PAN unggul di TPS 62 dan TPS 14 yang merupakan TPS sengketa lainnya, namun Demokrat unggul selisih 68 suara berdasarkan rekap di tingkat Kecamatan Lemahwungkuk.

Baca Juga: Lepas Kontingen Kota Cirebon, Pj Wali Kota Targetkan Juara Umum Kontes PAI SD Tingkat Jawa Barat

Pada Pemilu 14 Februari lalu, Partai Demokrat meraih 0 suara di TPS 14 dan 5 suara di TPS 62, suara total 2.718 suara. Jika total suara dikurangi TPS yang PSU maka Demokrat meraih 2.713 suara.

Untuk PAN pada Pemilu 14 Februari lalu meraih 5 suara di TPS 14 dan 74 suara di TPS 62, total 2.718 suara. Di penghitungan ulang di TPS 14 PAN meraih 6 suara, maka total PAN. 2.719 suara. Jika total suara dikurangi TPS yang PSU maka PAN meraih 2.645 suara.

Suara total Demokrat sebanyak 2.713 suara, di tambah hasil PSU di TPS 62 sebanyak 99 suara, maka Demokrat meraih 2.812 suara, Sedangkan PAN total 2.645. Ini artinya Demokrat unggul 51 suara dari PAN di kecamatan Lemahwungkuk.

Baca Juga: Masyarakat Butuh Kepastian Hukum, Terjadikah Dugaan Korupsi di Kuningan?

Usai penghitungan di TPS, KPU Kota Cirebon akan merekap perolehan suara di 2 TPS yakni TPS 62 dan TPS 14. Kemudian KPU menggelar pleno tingkat Kota Cirebon untuk memutuskan perolehan kursi di masing-masing daerah pemilihan (Dapil).

“Proses rekap berjenjang, dari TPS, kecamatan kemudian tingkat Kota Cirebon,” katanya.

Dia memastikan, KPU hanya akan memasukkan angka hasil di 2 TPS tersebut. Sedangkan sisanya sudah selesai perhitungan hingga tingkat Kota Cirebon.

Baca Juga: Bukan Ecek-Ecek, Guru dan Siswa SMK Pertiwi Kuningan Juarai Yamaha Skill Contest Jabar Tahun 2024

Pj Wali Kota Cirebon berharap.hasil PSU di TPS 62 Pengambiran tersebut dapat diterima semua pihak. 

"Apapun hasilnya, pelaksanaan PSU ini bisa diterima oleh semua pihak,” ujar Agus.

Menurut Agus, berdasarkan monitoring pelaksanaan PSU di TPS 62, partisipasi warga yang menggunakan hak pilihnya sangat tinggi. 

Baca Juga: Pengacara Kondang Hotman Paris Soroti Kinerja Polres Majalengka.Minta Pelaku Dugaan Pencabulan Anak Ditangkap

“Mudah-mudahan, apapun yang menjadi hasil dari PSU di TPS 62 Pegambiran bisa diterima semua pihak. Karena masyarakat sudah menunjukkan antusias menggunakan hak pilihnya, itu harus dihargai oleh semua pihak. Karena kita harus dikejar oleh deadline untuk proses penetapan, baik di tingkat kota maupun provinsi. Berdasarkan informasi, tanggal 8 Augustus 2024 pelantikan DPRD hasil Pileg 2024 harus sudah dilaksanakan,” sambungnya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepada pihak jajaran KPU, Bawaslu, TNI, Polri, yang sudah mengamankan jalannya pelaksanaan PSU di TPS 62.

Sekendar informasi, pelaksanaan PSU di TPS 62 Kelurahan Pegambiran, Kecamatan Lemahwungkuk tersebut berdasarkan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 74-01-12-12/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.(Fanny)

Editor: Fanny Crisna Matahari

Tags

Terkini

Terpopuler