Agus Suwarjono : Projo Indramayu Siap Hadapi Pemakzul Jokowi

- 29 Juni 2020, 09:30 WIB

BEBERAPA hari belakangan muncul aksi dari beberapa pihak mendesak agar MPR menggelar sidang istimewa untuk memberhentikan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait RUU Haluan Ideologi Pancasila (HIP). "Upaya-upaya pelengseran Presiden merupakan tindakan inkonstitusional, lagian substansi persoalan  yang menjadi tuntutan mereka itu tidak tepat alias salah sasaran!," tegas Ketua Umum DPC Projo Kabupaten Indramayu, Agus Suwarjono dalam keterangannya kepada KC, Minggu (28/6/2020).

Bagi Agus, seharusnya bidikan aksi itu ke DPR sebagai inisiator RUU HIP, hal yang aneh menurutnya mengapa kemudian isu bangkitnya neo-komunis tersebut dibelokkan ke arah upaya pemakzulan Presiden. "Kan salah alamat, RUU HIP itu adalah usulan DPR dan Presiden sendiri sudah memerintahkan agar menunda pembahasan untuk mendapatkan masukan saran dari semua pihak," ujarnya.

Menurut aktivis dan sekaligus pengusaha muda ini, upaya segelintir orang yang ingin memakzulkan Presiden jelas ditunggangi oleh nafsu kekuasaan dari para petualang politik yang masih belum puas dengan hasil Pilpres yang lalu. "Kami dari Projo dengan tegas akan menghadapi siapapun yang menciderai kehidupan demokrasi dan mereka yang bertindak inkonstitusional dalam menyuarakan aspirasinya. Apalagi pihak-pihak yang ingin merongrong menjatuhkan  pemerintahan Jokowi-Ma'ruf Amin, kami akan berdiri di garda paling depan untuk menghadapinya," jelas Alumni Pascasarjana Teknik Sipil Universitas Trisakti ini.

Agus mengingatkan, pandemi Covid-19 yang masih belum berakhir ini seharusnya semua pihak bahu-mambahu untuk bergotong-royong mengatasi dampak pandemi. Bukannya malah membuat suasana gaduh bernegara dengan memunculkan isu-isu kebangkitan PKI yang tidak berdasar. "Bahwa kekhawatiran akan dilegalkannya ajaran komunis merupakan ketakutan yang berlebihan, karena Tap MPRS No 25 Tahun 1966 tentang larangan komunisme Marxisme dan Leninisme itu merupakan produk hukum peraturan perundang-undangan yang mengikat dan tidak bisa lagi dicabut oleh lembaga negara atau oleh undang undang sekarang ini," pungkasnya. (Ratno/KC)

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah