IDI : Pelaksanaan Pembelajaran Tatap Muka Sebaiknya Ditunda

- 7 Agustus 2020, 06:03 WIB
Yan/KC KETUA IDI Kabupaten Kuningan, H. Asep Hermana.
Yan/KC KETUA IDI Kabupaten Kuningan, H. Asep Hermana.

KUNINGAN, (KC Online).-

Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Kabupaten Kuningan menyarankan agar pembelajaran tatap muka yang akan dilaksanakan di semua jenjang tingkatan sekolah tidak dilakukan terlebih dulu.

Karena proses pembelajaran tatap muka yang dipastikan mengumpulkan banyak orang dari berbagai tempat, sangat berpotensi menimbulkan kluster baru Covid-19.

“Kalau menurut saya  pembelajaran tatap muka di seluruh tingkatan sekolah di Kabupaten  Kuningan jangan dulu dilakukan, sampai adanya kajian-kajian kesehatan untuk meminimalisir terpaparnya virus Corona,” kata Ketua IDI Kabupaten Kuningan, H. Asep Hermana, Kamis (6/8/2020).

Ia mengungkapkan, diperlukan kajian dari  kesiapan masyarakat, sekolah dan guru dalam mematuhi protokol kesehatan sesuai anjuran pemerintah. Karena masalah tersebut harus disikapi dan diperhatikan serius supaya tidak menimbulkan korban.

“Sementara ini kondisi di lapangan bisa dilihat dan disimpulkan melalui kajian yang ringan saja. Misalnya warga yang lalu lalang di pinggir jalan protokol atau jalan raya, toko-toko, pasar tradisional dan sebagainya, sudah mengenakan masker semua atau hanya segelintir orang saja. Dari kondisi tersebut, tergambar tentang sejauhmana kedisiplinan masyarakat di masa Adaptasi Kehidupan Baru (AKB),” tuturnya.

Menurutnya, proses pembelajaran tatap muka di setiap sekolah lebih baik dilaksanakan  pada awal Januari 2021. Kemudian tidak dilakukan serentak di semua jenjang satuan pendidikan, tetapi dari yang paling atas dulu. Contoh, dari SMA/SMK  sebab kemungkinan untuk kesadaran diri pribadi lebih baik dibandingkan siswa-siswa di tingkat bawahnya.

“Apabila penerapan pembelajaran sesuai protokol kesehatan tingkat SMA/SMK berhasil dilaksanakan, baru mengajukan membuka pembelajaran tatap muka pada jenjang  SMP dan SD. Sehingga tidak dilakukan serentak,” katanya.

Sementara itu mengenai  kajian kesehatan untuk kegiatan pembelajaran tatap muka sehingga terbit Peraturan Bupati Kuningan Nomor  59 Tahun 2020, menurut Ase sudah dicantumkan dalam protokol kesehatan di sekolah. Sehingga jika dipenuhi sesuai prosedur, sekolah harus mengajukan izin.

“Nantinya akan diverifikasi, apakah protokol kesehatan dan kelengkapannya telah memenuhi syarat atau belum,” katanya.(Yan/KC)

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah