PPS Buka Pendaftaran Pembentukan KPPS

- 9 Oktober 2020, 08:24 WIB

INDRAMAYU, (KC Online).- Terhitung sejak tanggal 7-13 Oktober 2020, pihak Panitia Pemungutan Suara (PPS) di masing-masing wilayah telah membuka proses pendaftaran pembentukan calon Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indramayu 2020.

Ketua KPU Indramayu, Ahmad Toni Fatoni melalui Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Dewi Nuramalasari kepada KC, Kamis (8/10/2020) mengatakan, sejak 1 Oktober 2020 sudah dimulai masa tahapan pembentukan KPPS, ketentuannya dapat dilihat di website kpu indramayu serta form-form yang dapat di download atau informasi lebih lengkap bisa datang langsung ke PPS masing-masing.

Mengingat jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) se-Indramayu sebanyak 3.286 kotak, dibutuhkan masing-masing TPS sebanyak 7 tenaga KPPS dan 2 petugas ketertiban.

Adapun persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi KPPS yakni WNI, usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 50 tahun, setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, UUD 1945, NKRI, Bhineka Tunggal Ika dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.

Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur dan adil, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berdomisili dalam wilayah kerja KPPS, mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x