Pemerintah Pusat Diminta Kembalikan Izin Pertambangan ke Pemda

- 19 Januari 2021, 21:31 WIB
 WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.* PRLM/KC
WAKIL Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.* PRLM/KC

CIREBON, (KC Online).-

Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Barat (Jabar), Uu Ruzhanul Ulum meminta Pemerintah Pusat mengkaji kembali kebijakan peralihan kewenangan izin pertambangan dari pemerintah daerah (Pemda) ke Pemerintah Pusat.

Menurut Uu, peralihan izin tersebut akan menyulitkan pengusaha untuk membuat izin. Selain itu, masyarakat terdampak pertambangan pun akan sulit melakukan pelaporan. "Menurut kami ini akan semakin menyulitkan masyarakat untuk mendapatkan legalitas (usaha pertambangan)," kata Uu, Selasa (19/1/2021).

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara sendiri mengeluarkan dua surat bernomor 1481/30.01/DJB/2020 perihal Kewenangan Pertambangan Minerba dan 1482/30.01/DJB/2020 perihal Pendelegasian Kewenangan Penerbitan Perizinan Sub Sektor Mineral dan Batu Bara. Melalui dua surat tersebut, Kementerian ESDM meminta pemerintah daerah untuk menyerahkan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Pemerintah Pusat.

Uu mengatakan, peralihan izin tersebut akan memperpanjang proses perizinan. Hal itu akan membuat pengusaha sulit mendapatkan legalitas. Menurutnya, saat perizinan masih di pemerintah daerah, banyak masyarakat yang merasa berat membuat legalitas untuk kegiatan pertambangan. Itu dinilai Uu membuat banyak galian yang tidak berizin.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah