Ini Baru Satpol PP, Berani Segel Minimarket Pelanggar Perda

- 2 Februari 2021, 21:32 WIB
  SALAH satu minimarket atau toko modern yang ada di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) setempat, Selasa (2/2/2021).* Ist/KC
SALAH satu minimarket atau toko modern yang ada di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperdagin) setempat, Selasa (2/2/2021).* Ist/KC

CIREBON, (KC Online).-

Salah satu minimarket atau toko modern yang ada di Desa Karangasem, Kecamatan Plumbon, Kabupaten Cirebon disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindagin) setempat, Selasa (2/2/2021).

Penyegelan yang dilakukan karena telah melanggar aturan. Di antaranya jarak minimarket dengan pasar tradisional di wilayah tersebut sangat dekat, serta minimarket yang bersangkutan tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM) dari dinas terkait.

Menurut Kepala Satpol-PP Kabupaten Cirebon, Moch. Syafrudin melalui Kabid Gakperunda, Iwan Suroso, penyegelan yang dilakukan pihaknya bukan ujug-ujug atau dadakan. Namun sudah melalui beberapa proses yang ditempuh, sesuai dengan SOP yang ada.

“Yang pasti kenapa yang dinyatakan disegel hari ini. Kami atas dasar pengaduan tidak, juga tidak serta-merta melakukan penyegelan. Kami juga sesuai dengan SOP yang tertuang, ada rapat teknis, ada teguran satu, kedua, ketiga dan ada imbauan pengosongan,” ujar Iwan.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah