MAJALENGKA, (KC Online).-
Warga yang melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 4 Tahun 2021 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR) akan terkena denda administrasi sebesar Rp 50.000-Rp 500.000.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Majalengka Gandana Purwana mengungkapkan, aturan KTR diterbitkan ini untuk melindungi hak perokok dan bukan perokok atau perokok pasif. Sehingga perokok dilindungi haknya dengan tidak adanya larangan merokok. Namun aturan ini hanya melarang merokok di tempat-tempat yang sudah diatur pada Perbup. Yaitu di 8 kawasan yang terdiri dari fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, sarana olahraga, tempat kerja dan tempat umum.
Ia menyebutkan, yang dilarang dalam Perbup itu bukan hanya rokok konvensional yang dibakar, juga rokok elektronik (vape) sisha atau sintetisnya, yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.