CIREBON, (KC).-
Deklarator Komite Percepatan Pembentukan Provinsi Cirebon (KP3C), Adang Djumhur menilai tidak ada kerugian apa pun untuk masyarakat dan pemerintah daerah, terkait rencana pembentukan Provinsi Cirebon Raya.
Menurut Adang Djumhur, tidak ada kerugian apa pun kepada daerah cakupan dengan adanya pemekaran calon daerah otonomi baru (CDOB) Provinsi Cirebon Raya ini. Adang Djumhur menilai, pembentukan daerah otonomi baru (DOB) sudah ada dasar hukumnya.
"Pembentukan DOB ada dasar hukumnya, alias dilindungi undang-undangnya. Pengalihan aset dan lainya, semua ada regulasi dan mekanismenya, semua akan selesai pada waktunya" kata Adang Djumhur, Rabu (29/9/2021).
Adang Djumhur menambahkan, ada banyak harapan pada DOB. Salah satu harapanya yakni pengembangan sumber daya manusia (SDM), Sumber daya alam (SDA), pengembangan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.