Mediasi Gugatan Perdata Rahardjo Djali, Luqman Tidak Hadir

- 1 Desember 2021, 17:51 WIB

CIREBON, (KC Online).-

Sidang gugatan perdata Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali terhadap Sultan Sepuh XV PRA Luqman Zulkaedin memasuki tahapan mediasi ketiga. Pada Rabu (1/12/2021), mediasi ini seharusnya menghadirkan keduanya. Namun, Luqman memilih tidak hadir. Pantauan KC Online, di Pengadilan Negeri Kota Cirebon ini mediasi hanya dihadiri oleh penggugat, yaitu Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali.

"Dalam mediasi ini sebenarnya jadwal ketemu antara Pak Rahardjo dan Luqman. Tapi Luqman menolak untuk bertemu penggugat," ujar Kuasa Hukum Sultan Sepuh Aloeda II Rahardjo Djali, Tjandra Widyanta.

Ia menyesalkan atas ketidakhadiran Luqman dalam mediasi ini, sebab Luqman dianggap tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan masalah.

"Mediasi ini kan suatu proses hukum untuk mencapai kesepakatan damai. Ada catatan tersendiri bagi hakim mediator terhadap tergugat," ujarnya.

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah