Gawat, Pengusaha Menolak Kenaikan Upah Buruh

- 1 Desember 2021, 21:53 WIB
 ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC
ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC

Dia menyebutkan, apabila nanti Pemprov Jabar ternyata lebih memilih menetapkan UMK Majalengka sesuai yang diusulkan Pemerintah Kabupaten Majalengka seperti yang dikehendaki buruh saat melakukan aksi demo, pihaknya kini masih melakukan pembahasan langkah apa yang akan diambil untuk menyikapi hal tersebut.

Hanya katanya, APINDO Majalengka tidak ingin mengambil langkah seperti yang dilakukan oleh APINDO di kabupaten/kota lain dengan melaporkan Pemerintah karena mengusulkan kenaikan UMK 2022 yang dianggap menyalahi aturan.

"Hal ini sangat diluar rencana dan akan sangat memberatkan. Langkah teknis apa yang akan ditempuh APINDO ke depan jika UMK naik sesuai ajuan pemda, ini belum bisa kami sampaikan. Yang saya tahu Bogor dan Subang yang sudah buat laporan, untuk Majalengka masih dalam pembahasan, hanya semoga saja Majalengka tidak mengambil langkah seperti kabupaten lain yang sudah lebih dulu bersikap," ungkapnya yang tetap berharap UMK Majalengka tahun 2022 bisa sesuai dengan peraturan yang berlaku agar jelas dan bisa dipertanggungjawabkan secara hukum.

Yang dikhawatirkan menurut Dinar adalah, kondisi ini akan berdampak pada investasi yang masuk ke Majalengka.

"Harapannya UMK 2022 sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kami berpikir apabila kenaikan upah yang suka-suka, tidak sesuai aturan bisa membuat ketidakpastian keadaan yang akan mempengaruhi iklim investasi ke depan," demikian tegas Dinar.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x