Gawat, Pengusaha Menolak Kenaikan Upah Buruh

- 1 Desember 2021, 21:53 WIB
 ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC
ILUSTRASI Buruh.* Tati/KC

Sebelumnya Bupati Majalengka menyampaikan surat kepada Gubernur Jawa Barat melalui surat Nomor 560/1097/DK2UKM/2021 tertanggal 25 November 2021 perihal, Penyampaian Aspirasi Pencabutan Rekomendasi UMK Majalengka Tahun 2022.

Iisi surat di antaranya adalah pertama, mencabut surat rekomendasi Bupati Majalengka  Nomor 561/1866/DK2UKM tanggal 24 November 2021 tentang Rekomendasi UMK Kabupaten Majalengka tahun 2022. Pada poin dua serikat pekerja/buruh menolak hasil rapat pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka tanggal 24 November 2021.

Di poin tiga, bupati mengusulkan kenaikan UMK Majalengka sebesar Rp 2.369.000 atau naik sebesar 18 persen. Alasan kenaikan tersebut didasari adanya aksi buruh dari serikat pekerja.(Tati)

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x