Perpres Dana Disoal, Dianggap Kebiri Kewenangan Desa

- 6 Januari 2022, 22:14 WIB

SUSUKANLEBAK, (KC Online).- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104 tahun 2021 tentang rincian anggaran dana desa, terkesan mengebiri kewenangan desa.

Menurut Kuwu Desa Susukantonggoh Kecamatan Susukanlebak, Faizal Nur, untuk pembangunan desa tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit, namun keterbatasan anggaran yang ada, besar kemungkinan akan sedikit yang direalisasikan.

"Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi. Tidak hanya bantuan sosial dari pusat, provinsi dan kabupaten dikurangi, bahkan dihapus. Tapi, BLT DD justru masih ada dan dinaikkan," katanya, Rabu (5/1/2022).

Senada dikatakan Kuwu Desa Cisaat, Kecamatan Waled, Toto Suharto. Perpres Nomor 104/2021 terkesan menabrak sistem perencanaan desa yang sudah berjalan. "Perpres kami anggap mengebiri kewenangan desa, dalam hal kemandirian pengelola dana desa. Karena dana desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam kepanjangan tangan dari kegiatan di kementerian," ujarnya.

Masih dikatakan Toto, jika sesuai Perpres Nomor 104/2021, 40 persen untuk program perlindungan sosial berupa BLT DD dan akan berpengaruh pada pembangunan juga pemberdayaan masyarakat desa. "Perpres ini seakan menjadi pengalihan kegiatan kementerian dan dikhawatirkan, dana desa hanya habis untuk BLT. Sedangkan kegiatan lain seperti, pembangunan dan pemberdayaan masyarakat jadi terganggu," tuturnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah