Acep Nyalon Atau Tidak, Ridho Tidak Terpengaruh

- 12 Januari 2022, 21:27 WIB

KUNINGAN, (KC Online).-
H. Acep Purnama akan mencalonkan lagi atau tidaknya sebagai Bupati Kuningan periode 2024-2029 pada pesta demokrasi pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak tanggal 27 November 2024 mendatang, tidak berpengaruh apa pun bagi Wakil Bupati H.M. Ridho Suganda.
Putra kesayangan pasangan mantan Bupati H. Aang Hamid Suganda dan mantan Bupati Almarhumah, Hj. Utje Ch Suganda tersebut, akan lebih memfokuskan diri melaksanakan tugas demi kepentingan masyarakat sampai akhir masa jabatan tanggal 4 Desember 2023 atau sekitar dua tahun lagi.
“Bagi saya sih, Pak Acep mau nyalon lagi atau tidak, mau maju sebagai bupati atau tidak, terserah saja karena sama sekali tidak ada pengaruhnya. Saya sih mau fokus kerja saja sebagaimana mestinya. Karena hal tersebut lebih penting,” kata H.M.Ridho Suganda, Rabu (12/1/2022).
Menurutnya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang mengusungnya, akan melihat kinerja dirinya selaku wakil bupati. Apakah selama menjabat bisa melaksanakan pekerjaan dengan benar sesuai ketentuan aturan. Dan apakah juga bermanfaat bagi masyarakat umum atau tidak.
Sebab, jika dirinya tidak bisa bekerja dengan benar dan tidak bermanfaat, maka jangankan mencalonkan sebagai kepala daerah, mengusulkan diri sendiri saja, kemungkinan besar, partai tidak akan menganggapnya.
“Partai akan memberikan penilaian berdasarkan kinerja kita. Sehingga, saya sih, bagaimana partai saja. Yang penting sekarang, terus kerja dan kerja untuk kebaikan masyarakat,” ucapnya.
Ketika dimintai komentar terkait Pasal 4 ayat (1) huruf O Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) RI Nomor 1 tahun 2020 tentang Perubahan PKPU Nomor 3 tahun 2017.
Mengenai ketentuan bagi seseorang yang sudah dua kali dilantik sebagai kepala daerah, Ridho tidak mau menanggapinya. Karena hal itu sudah menjadi aturan yang harus ditaati.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan, Asep Z. Fauzi menerangkan, seseorang dapat menjadi calon gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati atau wali kota/wakil wali kota jika belum pernah menjabat jabatan sebelumnya selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Di antaranya, penghitungan dua kali masa jabatan, dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama sebagai kepala daerah baik masa jabatan pertama selama lima tahun penuh maupun masa jabatan kedua, paling singkat selama dua tahun enam bulan atau sebaliknya.
Lalu, dua kali masa jabatan yang sama meliputi telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama, sudah dua kali dalam jabatan yang sama tapi tidak berturut-turut, dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang sama atau di daerah yang berbeda.
Sedangkan penghitungan lima tahun atau dua tahun enam bulan masa jabatan, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai akhir masa jabatan.(Yan/KC)

Editor: Alif Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah