Perpres Hambat Pembangunan Desa Perbatasan

- 21 Januari 2022, 08:12 WIB

PASALEMAN, (KC Online).- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 104/2021 berdampak pada pembangunan, salah satunya di Desa Tanjunganom Kecamatan Pasaleman Kabupaten. Menurut Kuwu Desa Tanjunganom, Dara Darmanto, Perpres Nomor 104 terutama pasal 5 ayat 4 terkesan bertentangan dengan kewenangan desa.

Dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa menyebutkan, Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat.

Berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.  “Dengan demikian, desa berwenang untuk mengatur dan mengurus desa sesuai dengan hasil musyawarah sesuai dengan mandat dari musyawarah desa (Musdes)," katanya, Kamis (20/1/2022).

Kuwu dua periode ini menjelaskan, untuk pembangunan desa tentunya membutuhkan anggaran yang tidak sedikit namun keterbatasan anggaran yang ada, besar kemungkinan akan sedikit yang direalisasikan. "Bagi kami, Perpres itu merupakan keputusan yang kurang tepat di tengah suasana pandemi. Perpres Nomor 104/2021 terkesan menabrak sistem perencanaan desa dan sebagai salah satu desa perbatasan, akan berdampak pada pembangunan. Sedangkan, desa perbatasan sebagai gerbang masuk," jelasnya.

Masih dikatakan Dara, Perpres tersebut terkesan bertentangan dengan kewenangan desa, dalam hal kemandirian pengelola dana desa. "Dana desa secara angka tetap ada, tapi hanya semacam kepanjangan tangan dari kegiatan di Kementerian, sehingga, harus kembalikan pada kewenangan desa yang mandiri dalam mengelola desa," ujarnya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah