"Kami mendesak agar Pemerintah menindaklanjuti para perekrut yang sudah merekrut calon PMI korban tenggelam ini. Namun tidak hanya memulangkan saja, tetapi dilanjut ke proses hukum," ujarnya kepada awak media, Minggu (6/2/2022).
Juwarih menyampaikan, musibah yang dialami para calon TKW itu menjadi duka mendalam yang dialami buruh migran. Terlebih, dalam insiden tersebut ada korban yang meninggal dunia lebih dari satu orang.
“Dengan demikian, ada indikasi para calon TKW yang diberangkatkan ke Malaysia itu sudah masuk dalam indikator penyaluran pekerja migran secara unprosedural. Bahkan para calon TKW ini juga diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO),” ungkap dia.
Unsur pidana
Ditambahkan Juwarih, dalam kasus tersebut unsur-unsur pidananya sudah masuk. Dan oknum perekrut bisa diancam dengan Pasal 81 UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman sanksi pidana maksimal 10 tahun dan denda Rp 15 miliar.