Bahkan bisa diancam dengan Pasal 69 soal perekrutan yang dilakukan oleh perseorangan dan tidak melalui Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) serta Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemerintah segera menindaklanjuti kasus tersebut ke
ranah hukum. Menyusul dalam insiden itu ada sebanyak 5 calon TKW asal Jawa Barat di antaranya, 4 calon TKW asal Indramayu dan seorang warga Bandung yang meninggal dunia.
"Soal dibawanya kasus ini ke ranah hokum, ini juga atas permintaan pihak keluarga yang menyampaikan aduan ke SBMI. Kami, SBMI akan terus mengawal sampai proses hukum dan akan mengawal agar keluarga mendapat keadilan," tuturnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Warnengsih (42 tahun), warga Desa Eretan, Kecamatan Kandanghaur, Kabupaten Indramayu juga sempat mendatangi kantor Serikat Buruh Migran Indonesia (SBMI) Cabang Indramayu, pada beberapa waktu lalu.