BPJamsostek Majalengka Salurkan Santunan Jaminan Kematian Senilai Rp 386 Juta

- 29 Maret 2022, 16:44 WIB

CIREBON, (KC Online).-

BPJamsostek Cabang Majalengka kembali menyalurkan santunan jaminan kematian (JKM). Kali ini diberikan kepada ahli waris Eka Sabarijana yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.

Almarhum sendiri merupakan karyawan Perum Perhutani KPH Majalengka. BPJS setempat menyalurkan santunan klaim asuransi sebesar Rp 386,5 juta. Dana sebesar itu terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Termasuk biaya pemakaman dan beasiswa bagi anak-anaknya yang masih sekolah.

Santunan secara simbolis langsung diserahkan Kepala BPJamsostek Cabang Majalengka, Aztriana Novitasari didampingi Administratur Perum Perhutani KPH Majalengka, Widi Wiliady.

"Alhamdulillah kami sangat bersyukur mendapatkan santunan dari BPJamsostek. Dana ini akan kami pergunakan untuk meringankan beban keluarga, biaya pendidikan anak dan modal usaha," ucap ahli waris almarhum, Jum'at (25/3/2022).

Halaman:

Editor: Fani Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah