Fix, Biaya Haji Reguler 2022 Sebesar Rp 39,8 Juta

- 19 April 2022, 08:45 WIB

KABARCIREBON- Pemerintah dan DPR RI telah merampungkan pembahasan dan menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 2022, melalui rapat kerja Panja yang diikuti oleh Komisi VIII DPR RI bersama Kementerian Agama, Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), Kementerian Kesehatan, dan PT Garuda Indonesia.

Hasilnya, biaya haji reguler tahun 2022 yang dibayarkan rata-rata calon jemaah haji (calhaj) sebesar Rp 39.886.009. Nominal ini lebih besar sekitar Rp 4 juta dari penetapan tahun 2020, yaitu sebesar sekitar Rp 35,2 juta.

"Kita bersama pemerintah dalam hal ini Kemenag RI sepakat, kekurangan sekitar Rp 4 juta per calhaj tidak akan dibebankan kepada mereka," ungkap Anggota Komisi VIII DPR RI, Selly Andriany Gantina, Senin (18/4/2022).

Selly menambahkan, total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 2022 atau 1443 Hijriah sebesar Rp 81.747.844 per jemaah. BPIH terdiri dari komponen pertama, Bipih sebesar Rp 39.886.009; kedua, biaya protokol kesehatan sebesar Rp 808.618 per jemaah, ketiga, biaya yang sumbernya dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji sebesar Rp 41.053.216.

Bagi calhaj yang lunas tunda tahun 2020, tapi baru akan berangkat tahun ini karena dua tahun lalu terhalang pandemi Covid-19, tidak akan dibebani biaya tambahan. "Meskipun ada selisih kekurangan Bipih, karena Bipih tahun 2020 sebesar Rp 35,2 juta dan Bipih tahun 2022 sebesar Rp 39,8 juta. Kekurangan sekitar Rp 4 juta akan ditanggulangi pada alokasi virtual account. Jadi tidak ada biaya tambahan bagi calhaj," katanya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah