Tak Bayar THR, Perusahaan Bisa Kena Sanksi

- 19 April 2022, 08:49 WIB
Ist/KC SEKJEN FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub.*
Ist/KC SEKJEN FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub.*

KABARCIREBON- Para buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cirebon Raya, mendesak agar Tunjangan Hari Raya (THR) diberikan secara penuh kepada para buruh. Artinya, sesuai aturan yakni besarannya satu bulan upah mereka.

Sebab, sering kali pihak perusahaan tidak penuh memberikan THR kepada para pekerjanya. Padahal, pemberian besaran THR telah ditetapkan pemerintah, begitu juga waktunya sudah ditentukan yakni H-7 lebaran Idul Fitri.

"Dasar hukum THR adalah Permenaker 6 tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Serta Surat Edaran Menteri Tenaga kerja  No. M/ 1/HK.04/lV/2022," kata Sekjen FSPMI Cirebon Raya, Moh Machbub, Senin (18/4/2022).

Ia melanjutkan, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih. Dan pekerja atau buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.

"Kemudian besaran THR yang perusahaan berikan kepada buruh tersebut diatas, besarannya adalah 1 bulan upah bagi pekerja pekerja atau buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih," katanya.

Halaman:

Editor: Asep Iswayanto


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah