Ada-ada Saja, Jual Tanah Dibayar dengan Sertifikat

- 22 Mei 2022, 20:51 WIB
 H Slamet Riyadi memperlihatkan akta perdamaian atas persoalan tanah yang tak kunjung dibayar oleh PT Caruban Jaya Persada, Minggu (22/5/2022).* Fanny/KC
H Slamet Riyadi memperlihatkan akta perdamaian atas persoalan tanah yang tak kunjung dibayar oleh PT Caruban Jaya Persada, Minggu (22/5/2022).* Fanny/KC

Anehnya, di tengah ketidakjelasan pembayaran tersebut, sertifikat tanah justru sudah balik nama menjadi PT Caruban Jaya Persada yang merupakan perusahaan pengembang perumahan.

“Sertifikat tanah tersebut tadinya ada enam sertifikat dalam satu hamparan tanah, semuanya atas nama saya. Sekarang sudah balik nama menjadi PT Caruban Jaya Persada, dan dipecah menjadi 180 sertifikat. Karena sekarang di atas tanah tersebut telah berdiri sebuah perumahan,” ujarnya.

Menggugat keadilan atas haknya, Slamet mendaftarkan gugatan perdata ke PN Sumber. Total sisa yang seharusnya dibayarkan penggugat adalah Rp 3,4 miliar.

Kuasa Hukum Non Ligitasi Slamet Riyadi, Jazuli mengatakan, Slamet menginginkan agar Tince dan Untung membayar sisa uang sebesar Rp 3,4 miliar tersebut. Namun, dalam akta perdamaian saat sidang mediasi disebutkan jika penggugat yang terdiri dari Tince, Untung, juga notaris, membayarkan sisa pembayaran Rp 3,4 miliar tersebut dengan 70 sertifikat PT Caruban Jaya Persada.

“Pak Slamet tidak ingin uang Rp 3,4 miliar tersebut dibayar oleh sertifikat. Kan lucu, Pak Slamet menjual tanah, malah dibayar oleh sertifikat. Pak Slamet menginginkan 70 sertifikat itu menjadi jaminan saja, bukan pembayaran. Setelah Tince dan Untung membayar Rp 3,4 miliar tersebut maka 70 sertifikat itu dikembalikan ke penggugat, itu saja keinginan Pak Slamet,” katanya.

Halaman:

Editor: Ajay Kabar Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x