Hery Ombudsman: Pelayanan Pelabuhan Wajib Beri Pelayanan Sesuai Standardisasi

- 30 Juni 2022, 22:01 WIB
ANGGOTA Ombudsman RI, Hery Susanto dan Direktur Utama PT Pelindo Solusi Logistik (PSL), Joko Noerhudha dalam Diskusi Publik yang digelar Prima Center Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) di Aula UNIS Tangerang.*
ANGGOTA Ombudsman RI, Hery Susanto dan Direktur Utama PT Pelindo Solusi Logistik (PSL), Joko Noerhudha dalam Diskusi Publik yang digelar Prima Center Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) di Aula UNIS Tangerang.*

CIREBON.- Pengangkutan pelabuhan merupakan sektor infrastruktur perhubungan (logistik) yang srategis bagi Indonesia sebagai negara kepulauan. Angkutan pelabuhan mempengaruhi kinerja pelayanan publik dalam ekspor/impor yang dapat meningkatkan penerimaan devisa negara, serta pembukaan kesempatan kerja.

Semua badan usaha dalam kegiatan pengusahaan pelabuhan berkewajiban memberikan pelayanan kepada pengguna jasa pelabuhan sesuai dengan standardisasi pelayanan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

Demikian disampaikan Anggota Ombudsman RI, Hery Susanto dalam Diskusi Publik yang digelar Prima Center Indonesia bekerja sama dengan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Islam Syekh Yusuf (UNIS) di Aula UNIS Tangerang, Kamis (30/06/2022).

Lebih lanjut Hery mengatakan, tujuan pelayanan publik di sektor pelabuhan adalah untuk mewujudkan industri pelabuhan nasional dan jaringan ekosistem logistik yang lebih kuat.

Dalam Pasal 8 ayat 2 UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, disebutkan penyelenggaraan pelayanan publik sekurang-kurangnya meliputi, pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, pengawasan internal, penyuluhan masyarakat dan pelayanan konsultasi.

Halaman:

Editor: Taufik Hidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah