KABARCIREBON- Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Majalengka mensosialisasikan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko serta meluncurkan aplikasi SiCantik, di aula sebuah hotel di Majalengka, Jumat (8/7/2022).
Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Majalengka, Ucu Sumarna, menggungkapkan SiCantik adalah sebuah aplikasi cerdas layanan perizinan terpadu untuk publik, yang dibangun oleh Kementerian Kominfo. Menurutnya, aplikasi ini berbasis website yang memproses permohonan perizinan non berusaha, perizinan pendukung atau perizinan yang tidak ada dalam OSS, yang dapat dikembangkan oleh instansi pemerintah daerah di seluruh Indonesia.
“Untuk itu para pesertanya yakni pengusaha kecil, menengah dan pengusaha besar,” ujarnya.
Ia mengemukakan, aplikasi SiCantik akan memudahkan perizinan bagi para pengusaha dan bisa dilakukan tanpa harus mendatangi kantor Dinas Penanaman Modal Perizinan dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu.