Camat Harus Berkomitmen dalam Pelunasan PBB

- 1 Agustus 2022, 10:10 WIB
BUPATI Majalengka H Karna Sobahi.*
BUPATI Majalengka H Karna Sobahi.*

KABARCIREBON- Seluruh camat di Kabupaten Majalengka menandatangani surat perjanjian penagihan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), dengan target pelunasan sebesar 85 persen di akhir Agustus 2022, untuk tagihan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) 2022.

Perjanjian yang sama juga akan dibuat oleh seluruh kepala desa (Kades). Mereka juga harus mempertanggungjawabkan uang pajak yang digunakan aparat desa. Jika mengingkari, maka konsekuensinya berurusan dengan hukum.

Instruksi tersebut disampaikan Bupati Majalengka Karna Sobahi pada rapat evaluasi PBB bersama seluruh camat dan Inspektorat pada pekan kemarin, terkait masih tingginya tunggakan PBB yang sebagian di antaranya dipergunakan aparat desa.

Bupati menyampaikan, langkah itu terpaksa diambil agar pihak-pihak terkait memiliki tanggung jawab terhadap persoalan tersebut. Pemerintah desa yang berada di pemerintahan paling bawah memiliki kewajiban untuk mendistribusikan SPPT kepada masyarakat dan menagihnya bagi wajib pajak  yang tidak membayar melalui bank, online atau tempat pembayaran pajak lainnya. Karena aparat desa telah mendapat imbalan penghasilan melalui penghasilan tetap, yang diberikan pemerintah melalui Dana Alokasi Desa. Sekaligus camat juga bertanggungjawab sebagai aparat pemerintah di tingkat kecamatan.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah