KABARCIREBON- Honorer tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes yang tergabung dalam komunitas Forum Honorer Nakes dan Non Nakes Nasional (FKHN) Kabupaten Kuningan, menuntut kesejahteraan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimun provinsi (UMP).
“Memastikan kesejahteraan bagi honorer nakes dan non nakes fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) di Kabupaten Kuningan sesuai standar UMK/UMP,” kata tenaga honor Puskesmas Cibingbin, Aji Fauzi, saat audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, mengenai penolakan penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan pemerintah pusat pada 28 November 2023.
Kemudian FKHN juga mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menolak rencana penghapusan tenaga honorer sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di 2023. Kemudian menetapkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk honorer nakes dan non nakes fayankes dalam e formasi aparatus sipil negara (ASN), sesuai data yang termuat pada sistem informasi sumber daya manusia kesehatan Kementerian Kesehatan (SISDMK Kemenkes). Ditambah adanya penambahan kuota serta formasi lebih banyak bagi tenaga honorer nakes dan non nakes fayankes yang telah lama mengabdi, serta pemerintah daerah (Pemda) tidak membuka ruang bagi nakes atau non nakes di luar fayankes atau daerah lain untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan.
FKHN juga berharap, Pemda mengakomodir seluruh tenaga honorer kesehatan dan non kesehatan, yang telah bekerja di puskesmas serta rumah sakit umum daerah. Agar dapat berubah status menjadi tenaga PPPK dalam jangka waktu tertentu dan tuntas. Khusus bagi honorer nakes dan non nakes fayankes yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun atau berusia lebih dari 35 tahun, mendapatkan skala prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Karena hal itu sebagai wujud apresiasi pemerintah.