Honorer Nakes Tuntut Kesejahteraan Sesuai UMK

- 3 Agustus 2022, 10:33 WIB
PERWAKILAN FKHN memasangkan pin kepada para anggota DPRD, usai audiensi terkait penolakan rencana penghapusan tenaga honorer, baru-baru ini.*Yan/KC
PERWAKILAN FKHN memasangkan pin kepada para anggota DPRD, usai audiensi terkait penolakan rencana penghapusan tenaga honorer, baru-baru ini.*Yan/KC

KABARCIREBON- Honorer tenaga kesehatan (nakes) dan non nakes yang tergabung dalam komunitas Forum Honorer Nakes dan Non Nakes  Nasional (FKHN) Kabupaten Kuningan, menuntut kesejahteraan disesuaikan dengan upah minimum kabupaten (UMK) atau upah minimun provinsi (UMP).

 “Memastikan kesejahteraan  bagi honorer nakes dan non nakes fasilitas pelayanan kesehatan (Fayankes) di Kabupaten Kuningan sesuai standar UMK/UMP,” kata tenaga honor Puskesmas Cibingbin, Aji Fauzi, saat audiensi dengan anggota DPRD Kabupaten Majalengka, mengenai penolakan penghapusan tenaga honorer, yang akan dilakukan pemerintah pusat pada 28 November 2023.

Kemudian FKHN juga  mendorong Pemerintah Kabupaten Kuningan untuk menolak rencana penghapusan tenaga honorer sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan RB) di 2023. Kemudian menetapkan analisis jabatan (anjab) dan analisis beban kerja (ABK) untuk honorer nakes dan non nakes fayankes dalam e formasi aparatus sipil negara (ASN),  sesuai data  yang termuat pada sistem informasi sumber daya manusia kesehatan Kementerian Kesehatan (SISDMK Kemenkes). Ditambah adanya penambahan kuota serta formasi lebih banyak  bagi tenaga honorer nakes dan non nakes fayankes  yang telah lama mengabdi, serta pemerintah daerah (Pemda) tidak membuka ruang bagi nakes atau non nakes di luar fayankes atau daerah lain untuk seleksi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kabupaten Kuningan.

FKHN juga berharap, Pemda mengakomodir seluruh tenaga honorer kesehatan  dan non kesehatan, yang telah bekerja di puskesmas serta rumah sakit umum daerah. Agar dapat berubah status menjadi tenaga PPPK  dalam jangka waktu tertentu dan tuntas.  Khusus bagi honorer nakes dan non nakes fayankes yang sudah mengabdi lebih dari 5 tahun atau berusia lebih dari 35 tahun, mendapatkan skala prioritas untuk diangkat menjadi PPPK. Karena hal itu sebagai wujud apresiasi pemerintah.

Halaman:

Editor: Dandie Kabar Cirebon


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah